Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui cara International Criminal Court (ICC) dalam menyelidiki kasus kemanusiaan dan apakah tragedi kerusuhan 98 dapat diadili oleh Mahkamah Pidana Internasioal. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa: Pengadilan Pidana Internasional ICC (International Criminal Court) merupakan mekanisme yang dibangun untuk menunaikan kebutuhan agar tidak lagi ada impunitas bagi pelaku kejahatan kemanusiaan. ICC akan turut mengadili sebuah kejahatan kemanusiaan ketika tidak ada hukum yang berlaku. ICC akan menyatakan perkara tertentu tidak dapat diterima, salah satunya, jika perkara tersebut sedang diinvestigasi atau dituntut oleh negara yang memiliki jurisdiksi untuk menanganinya, kecuali negara tersebut memang tidak berkeinginan (unwilling) atau tidak mampu (unable) untuk melakukan investigasi atau penuntutan. Mengacu pada pembahasan, bahwa kerusuhan 98 tidak bisa diadili di ICC. Hal ini dikarenakan, Indonesia mempunyai payung hukum untuk penanganan kasus HAM berat. Selain itu, Indonesia juga mempunyai keinginan untuk menyelesaikannya, Serta ICC tidak bisa menangani kasus-kasus yang terjadi sebelum berdirinya lembaga peradilan tersebut. Dengan demikian, kasus tragedi 98 bukan menjadi juridiksi dari ICC.
Copyrights © 2022