Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan salah satu urusan wajib Pemerintahan Wajib yang termasuk dalam pelayanan dasar yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah oleh Satuan Polsisi Pamong Praja, dimana untuk melaksanakan tugasnya saat ini belum bisa melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ketenteraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat secara maksimal dengan kondisi personil saat ini yang masih jauh dari minimal menurut regulasi yang ada, oleh sebab itu perlu adanya langkah alternatif untuk meminilaisir masalah tersebut dengan mengembangkan potensi-potensi di masyarakat untuk membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman dengan pemberdayaan Satlinmas di Kabupaten Sleman. Metode penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sleman, termasuk dalam penelitian deskriptif dan akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan mendeskripsikan realisasi sebuah peristiwa untuk memperoleh gambaran tentang fenomena yang terjadi dalam kaitannya dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontribusi Satlinmas dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan penyelenggaraan pelindungan masyarakat adalah dengan optimalisasi potensi Satlinmas di Kabupaten Sleman melaui kegiatan Deteksi Dini dan Cegah Dini, penyuluhan dan pembinaan, patroli, pengamanan, pengawalan, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan masa dan penertiban. Hambatan yang dihadapi Satlinams dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat adalah belum optimalnya pendidikan dan pelatihan untuk anggota satlinmas, umur anggota Satlinmas lebih dari 50% lebih dari 50 tahun sedangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 umur maksimal anggota Satlinmas adalah 60 Tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan sampai dengan umur 65 Tahun, kurangnya minat anak muda untuk menjadi anggota Satlinmas saat ini, pemberdayaan personil Satlinmas belum dilaksanakan secara maksimal di tingkat Kalurahan maupun Kapanewon.