Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PELANGGARAN HUKUM LINGKUNGAN YANG MENGAKIBATKAN BANJIR KALIMANTAN SELATAN JANUARI 2021 Akbar Priagung
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 13 No 1 (2022)
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v13i1.4308

Abstract

Banjir Januari di Kalimantan Selatan berdampak terhadap 11 Kabupaten/kota di Kalsel. Penyebab banjir masih menjadi teka teki bagi masyarakat selain hujan dan cuaca ekstrim yang melanda Kalsel. Meningkatnya pembukaan lahan perkebunan sawit, kebakaran hutan, dan beralihnya hutan lindung menjadi area pertambangan memungkinkan menjadi faktor banjir di Kalsel. Artikel ini ditulis untuk mengetahui adakah kasus pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan perusahaan perkebunan dan pertambangan maupun pemerintah dalam memberikan izin usaha kepada pengusaha perkebunan, dan bagaimana cara pemerintah dalam bertanggungjawab dalam menangani kerusakan lingkungan serta bagaimana pertanggungjawaban korporasi yang telah membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar hutan. Penulisan artikel ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang terjadi di Kalimantan Selatan sehingga untuk masa yang akan datang bencana alam dapat di minimalisir. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan menggunakan metode deskriptif normatif dengan mengumpulkan data di lapangan sehingga dapat memperoleh kesimpulan berdasarkan data-data yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada indikasi pelanggaran lingkungan yang mengakibatkan banjir di Kalsel pada Januari 2021.
TELAAH KONSEP KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI REKONSTRUKSI HUKUM (STUDI PENGHENTIAN PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO) Akbar Priagung; Kristiyadi Kristiyadi
Verstek Vol 10, No 3: 2022
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v10i3.70324

Abstract

Abstrak: Artikel ini menganalisis dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana rekonstruksi hukum dalam konsep keadilan restoratif berdasarkan Perja 15/2020 dalam perkara penganiayaan di Kejaksaan Negeri Purworejo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep keadilan restoratif dalam rekonstruksi hukum di dalam Perja 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan suatu data yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep keadilan restoratif di dalam Perja 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan merupakan rekonstruksi hukum atau pembaharuan hukum dari yang semula retributif atau pembalasan menjadi restoratif atau mendamaikan, yang mana terbatas pada kasus-kasus tertentu. Dan implementasi terkait keadilan restoratif terhadap perkara penganiayaan ringan yang ditangani Kejaksaan Negeri Purworejo berdasarkan Perja 15/2020 yaitu dengan dihentikannya proses penuntutan oleh penuntut umum setelah ada perdamaian antara tersangka dan korban, juga tersangka telah membayar ganti rugi terhadap korban.Kata Kunci: Rekonstruksi Hukum, Keadilan Restoratif, Penghentian Penuntutan