Abstrak: Artikel ini menganalisis dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana rekonstruksi hukum dalam konsep keadilan restoratif berdasarkan Perja 15/2020 dalam perkara penganiayaan di Kejaksaan Negeri Purworejo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep keadilan restoratif dalam rekonstruksi hukum di dalam Perja 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan suatu data yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep keadilan restoratif di dalam Perja 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan merupakan rekonstruksi hukum atau pembaharuan hukum dari yang semula retributif atau pembalasan menjadi restoratif atau mendamaikan, yang mana terbatas pada kasus-kasus tertentu. Dan implementasi terkait keadilan restoratif terhadap perkara penganiayaan ringan yang ditangani Kejaksaan Negeri Purworejo berdasarkan Perja 15/2020 yaitu dengan dihentikannya proses penuntutan oleh penuntut umum setelah ada perdamaian antara tersangka dan korban, juga tersangka telah membayar ganti rugi terhadap korban.Kata Kunci: Rekonstruksi Hukum, Keadilan Restoratif, Penghentian Penuntutan
Copyrights © 2022