Setiap orang tanpaterkecualimemilikihak-hakuntukmemperolehpelayananbaikpendidikanmaupunkesehatantermasukbagi para penyandangdisabilitasautisme. Di Kota Semarang, menurutDinas Sosial Kota Semarang melalui DTKS (Data TerpaduKesejahteraanSosial)periodetahun 2020kelompokpenyandangdisabilitas mental memilikijumlahhingga 768 jiwa dan salah satudarikategoripenyandangdisabilitas mental adalahautisme. Upayamemfasilitasikebutuhanpenyandangdisabilitasautismemasihmenghadapibeberapahambatandiantaranyamasihminimnyaketersediaan data valid mengenaijumlahpenyandangautisme di Indonesia hinggaadanyapandangan-pandangannegatif yang tersebar di kalanganmasyarakatmengenaipenyandangdisabilitas. Selainitu, fasilitaskhususbagi para penyandangdisabilitasautismemasihbelumbanyakditemukan, halinidikarenakan pada umumnyafasilitas-fasilitastersebutdigabungkanbersamaandenganfasilitaspenyandangdisabilitaslainnya. Sarana dan prasaranabagipenyandangdisabilitasautismedalampendidikan dan kesehatandibentuktidakhanyauntukmembantupertumbuhan dan perkembangansajamelainkan juga membantu proses terapikemampuanfisik dan psikologis. Salah satupendekatan yang dapatdigunakanadalahmelaluidesain biophilic yaknimengaitkanantaraalam dan manusiasehinggadapatmemberikanpengaruhpositifdimanadapatmerangsangsensorikotakdaripenyandangdisabilitasautismedalam proses terapimaupunpendidikandenganmenggunakanalamsebagaimedianya. Dengandemikian, perluadanyaupayapenyediaanfasilitaspendidikan dan kesehatanmelaluiAutism Care Centerselainsebagaiupayamembantupemerintah Kota Semarang dalammemenuhihakpenyandangdisabilitas juga sebagaiwadahuntukpengembanganpotensimelaluipendidikan nonformal, formal, sertaterapi di fasilitaskhususbagipenyandangdisabilitasautisme.