Yellsa Savila
Universitas Bengkulu Pendidikan Nonformal

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlakuan dan Penghargaan Pemerintah Terhadap Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Yang Sudah Terakreditasi Yellsa Savila; Rufran Zulkarnain
Jurnal Pendidikan Sepanjang Hayat Vol 5 No 1 (2022)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/joll.5.1.50-57

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Perlakuan dan Penghargaan Pemerintah Terhadap Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang sudah terakreditasi. Latar belakang penelitian ini adalah  ingin menemukan perlakuan dan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada lembaga yang sudah akreditasi. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi, teknik validasi data menggunakan teknik triangulasi waktu, triangulasi subjek dan triangulasi teknik, subjek dalam penelitian ini adalah pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Bengkulu. Landasan teori yang digunakan yaitu teori menajeman atau pengelolan lembaga,  yang terdiri dari perlakuan dan penghargaan penggerakan serta konsep akreditasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa, selama ini pemerintah tidak pernah memberikan penghargaan kepada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang terakreditasi sehingga tidak ada perbedaan perlakuan pemerintah kepada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang terakreditasi dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang belum terakreditasi, yang berkaitan dengan penghargaan. Penghargan dari pemerintah kepada lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)  hanya memberikan sertifikat uji kompetensi kepada warga belajar yang sudah lulus, sedangkan perlakuan pemerintah terhadap lembaga yang sudah terakreditasi dan belum terakreditasi sama saja, hanya memeberikan sertifikat uji komptensi untuk warga belajar, selain itu tidak ada perlakuan khusus yang diberikan pemerintah kepada lembaga yang sudah terakreditasi. Seharusnya pihak pemerintah seperti Dinas Pendidikan Nasional  memberikan perhatian khusus berupa bantuan kepada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)  yang sudah terakreditasi.