Wabah Virus Covid 19 datang membawa dampak yang sanggat tinggi di Dunia, yang mana berimbas terhadap perekonomian yang ada di dunia. Indonesia juga terpapar akan wabah ini yang berimbas perekonomian menjadi menurun . Dampak dari wahab ini menjadi ketentuan akan Pandemi yang terhadap klub sepak bola di Indonesia. Sepak Bola sendiri termasuk olahraga yang banyak di kaitkan dengan hubungan kerja antara pemain professional dan klub sepak bola professional, yang mana menghasilkan timbulnya hak kerja dan kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak kerja tersebut. Permasalahan yang hadir di tatkala pandemi Covid 19 memakasa kompetisi sepak bola di Indoensia ditunda. PSSI sebagai asosiasi sepak bola di Indonesia mengeluarkan surat yang mana terdapat penundaan Liga 1 dan Liga 2 . Pengambilan putusan ini beralasan dalam keadaan darurat atau yakni biasa disebut dengan Force Majeure. Di dalam surat keputusan tersebut yang dikeluarkan pleh PSSI terdapat Poin tentang Pemotongan gaji yang sebesar 25 persen, yang mana tidak disambut baik oleh pemain sepak bola sebagai pekerja. Ketentuan yang ada dalam aturan FIFA sudah dijelaskan bahwa aturan Gaji yang bisa di atur antara Pemain Sepak Bola Profesional dan Klub tersebut. Wanprestasi timbul akan tidak terpenuhinya hak-hak pemain sepak bola dalam keadaan force Majeure Karna itu menjadi suatu permasalahan hukum antara ketentuan Perjanjian kerja antara Pemain Sepak bola dan Sepak Bola Profesional yang mana menjadi Hak dari Pemain untuk mendapat ketentuan Hukum yang tetap.