Indonesia selama 5 tahun terakhir ini 2018 sampai 2022 dihadapkan pada permasalahan perdagangan orang yang tidak cuma berdasar pada negara ini tetapi melampaui batasan negeri mendunia. Riset ini memakai tata cara yuridis normative dengan mengkaji peraturan perundang- undangan yang terpaut. Hasil riset menampilkan hak restitusi diatur di dalam sebagian aturan perundangan guna memenuhi segala bentuk ganti rugi dan pemenuhan hak korban yang telah dideriya hal ini di tanggung oleh pelaku. Restitusi sebagaimana ganti kerugian dari kehilangan kekayaan atau penghasilan,penderitaan,biaya untuk tindakan perawatan medis dan psikologis maupun kerugian lain dialami seseorang akibat perdagangan orang. Pemberdayaan korban perdagangan manusia tidak diberikan sebagaimana mestinya, terutama hak atas kompensasi. Peneulisan guna mengidentfikasi perkembangan wadah perlindungan bagi korban dalam kaitannya dengan pemberian ganti rugi. Metode pencarian yang digunakan adalah kanonik. Tiga pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan kasus pendekatan normatif yuridis dan pendekatan konseptual. dokumen hukum adalah keputusan hukum, jenis dokumen hukum yang digunakan adalah dokumen hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menganalisis dengan metode deskriptif. Hasil penelitian mengarah pada kesimpulan bahwa dalam kasus korban perdagangan manusia, ada hak hukum untuk pengembalian dana, karena undang-undang mengatur kewajiban untuk menerima pengembalian dana sebagaimana termuat pada pasal 8 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007. tentang perdagangan orang.