Ferdricka Nggeboe
Universitas Batanghari

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Legalitas: Jurnal Hukum

Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Pornografi Ferdricka Nggeboe; Ibrahim Ibrahim
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 14, No 1 (2022): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v14i1.321

Abstract

Penyebaran pornografi melalui internet inimerupakan  kejahatan  yang  biasa  disebut  kejahatantanpa  korban  (victimeless crime), yakni  para  korbanlah yang  justru   menghendaki  mengaksesnya, dan bahkanmereka  mau membayar  biaya  keanggotaannya, maka merupakan  tugas  dari  pemerintahlah  untuk mengambil tindakan tegas  terhadap kejahatan  ini. Bila  ingin menindak tegas para pelaku dalam penyebaran pornografi di media sosial,tentunya  tidak  dapat  dilihat  secara  sepintas  lalu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Untuk mencapai tujuan penelitian memahami dan menganalisis penegakan sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran pornografi dan sanksi pidana yang sudah diputuskan oleh hakim menjadi efekjera terhadap pelaku penyebaran pornografi.
Kajian Kriminologi Upaya Penanggulangan Kejahatan Penyeludupan Benur (Bibit Lobster) Melalui Jalur perairan oleh Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur Wahyu Seno Jatmiko; Ferdricka Nggeboe; Sarbaini Sarbaini
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 14, No 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v14i2.377

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang dipisahkan oleh perairan-perairan dangkal maupun perairan-perairan dalam (selat, laut territorial dan laut lepas), yang mana wilayah perairan Indonesia memiliki keanekaragaman sumber daya hayatinya, dan inilah yang menjadi ciri negara maritim yang dimiliki Indonesia. Disamping itu, Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang dua pertiga wilayahnya adalah perairan laut yang terdiri atas laut pesisir, laut lepas, teluk, dan selat memiliki panjang pantai 95.181 km, dengan luas perairan 5,8 juta km2, kaya akan sumber daya laut dan ikan. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis, memberikan gambaran yang jelas tentang permasalahan materi yang diteliti yaitu Kajian Kriminologi Terhadap Kejahatan Penyeludupan Benur (Bibit Lobster) Melalui Jalur Perairan Oleh Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur. Tipe penelitian Yuridis Empiris melihat Kajian Kriminologis Terhadap Kejahatan Penyeludupan Benur (Bibit Lobster) Melalui Jalur Perairan Oleh Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur. Dengan strategisnya wilayah perairan Tanjung Jabung Timur berdekatan dengan perairan daerah dan negara negara tetangga lainya maka potensi peluang kejahatan khususnya penyeludupan benur (Bibit Lobster) sangat mungkin terjadi. benur (Bibit Lobster) sendiri merupakan salah satu komoditi unggulan yang bernilai ekonomis tinggi, sehingga menjadi salah satu target tangkapan para nelayan.
Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Residivis Pelaku Tindak Pidana Pencurian Senjata Api Laras Panjang (Studi Kasus Perkara Nomor : 224/Pid.B/2020/Pn.Jmb) Jasril Jasril; Ferdricka Nggeboe; Bunyamin Alamsyah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 15, No 1 (2023): Juni
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v15i1.436

Abstract

Tindak pidana marak  terjadi dalam kehidupan masyarakat, salah satunya tindak pidana pencurian yang akhir- akhir ini marak dan meningkat diberitakan mass media cetak maupun media elektronik, pelakunya bukan saja dilakukan oleh orang dewasa bahkan juag ada anak- anak, termasuk pelakunya seorang yang berulangkali melakukan kejahatan (residivis). Tindak pidana pencurian, sungguh sangat menggangu keamanan, ketertiban, kesejahteraan dan sangat menimbulkan kerugian materil dan imateril warga masyarakat. Oleh karena itu, perlu segera diantisipasi dan ditanggulangi dengan merespon secara cepat dan tepat penye-lesaiannya melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan menghukum pelaku/ tersangka dengan ancaman pidana yang cukup diperberat. Pada proses pemeriksaan pengadilan di dalam penerapan sanksi pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang berdasarkan perkara Nomor 224/Pid.B/2020/PN. JMB yang diputus oleh hakim  Pengadilan Negeri Jambi, yang menjadi tujuan penelitian  adalah memahami dan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang, dan isi/amar putusan hakim terhadap  residivis pelaku  tindak pidana pencurian senjata api laras panjang. Tipe penelitian yang dipergunakan bersifat yuridis empiris (sosio legal re-search). Dari hasil penelitian, tercermin dasar pertimbangan hukum hakim dalam men-jatuhkan putusan pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian sen-jata api laras panjang terhadap terdakwa IS Bin Alkat, dengan putusan memvonis terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, berdasarkan putusan perkara Nomor 224/Pid.B/2020/PN.JMB. Padahal dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana yang dilanggar ancaman pidananya maksimal 7 (tujuh) tahun. Sehingga dirasakan penerapan putusan pidananya masih sangat ringan dan belum maksimal. Hakim pengadilan hanya mempertimbangan fakta yuridis dan non yuridis serta hal-hal yang meringankan terdakwa saja, dengan mengabaikan dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa selaku residivis yang ancaman pidananya dapat diperberat 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokoknya. Saran yang disampaikan diperlukan dukungan dan komitmen moral aparat penegak hukum terutama sekali hakim pengadilan, agar dapat memberikan ancaman pidana yang cukup berat terhadap tersangka/terdakwa,termasuk residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api, sepanjang dimungkinkan dalam peraturan perundang- undangan (KUHPidana).