Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN MENJADI UNDANG -UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 MENGENAI BATASAN USIA DALAM PERKAWINAN Fransiska Litania Ea Tawa Ajo; Indah Maria Maddalena Simamora; Andryawan Andryawan
SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan Vol. 1 No. 7 (2022): June
Publisher : PENERBIT LAFADZ JAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/sibatik.v1i7.140

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan yang mengikat antara seorang Pria dan Wanita. Jika seseorang telah terikat dalam suatu perkawinan, maka segala aspek dalam kehidupannya akan berubah, karena telah terbentuk keluarga baru. Namun tidak semua kalangan siap untuk menerima perubahan tersebut, artinya mereka tau dan mau untuk terikat dalam suatu perkawinan. Namun proses yang akan dilalui kedepannya oleh mereka akan sangat sulit, sebagai akibat kurangnya pemahaman tentang suatu Perkawinan. Akhir - Akhir ini marak terjadi adanya perkawinan di bawah umur. Padahal secara yuridis, Perkawinan dibawah umur dianggap tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perudang - undangan. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 khususnya dalam hal batasan usia pria dan wanita dalam menjalankan suatu perkawinan. Perubahan ini dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang mana dalam Undang-Undang tersebut, seseorang dianggap telah dewasa, apabila mencapai usia 18 (delapan belas) tahun. Dan jika kurang dari 18 tahun, dianggap juga masih dalam kandungan. Sehingga akhinya batas usia dalam suatu Perkawinan antara seorang Pria dan Wanita adalah 19 tahun. Perubahan ini tentunya juga telah melalui beberapa pertimbangan yang baik demi terselenggaranya asas perkawinan yang baik dalam Negara Indonesia. Namun tidak semua orang dapat menerima adanya batasan usia dalam suatu Perkawinan. Mereka tetap melangsungkan perkawinan dengan memperolah Dispensasi Pengadilan dengan berbagai alasan namun tidak mempertimbangkan bahwa perkawinan yang mereka jalankan dianggap tidak sah oleh Hukum. Sebenarnya tujuan Undang – undang menetapkan adanya batasan dalam suatu Perkawinan adalah untuk menghindari hal - hal atau akibat yang tidak diinginkan kedepannya.
PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT ATAS TINDAKAN KELALAIAN PERAWAT YANG TIDAK MEMILIKI SURAT TANDA REGISTRASI Maria Ibella Vianka; Andryawan Andryawan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 12 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2023.v11.i12.p20

Abstract

Seorang tenaga kesehatan yaitu perawat wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti tertulis seorang perawat sudah teregistrasi. Registrasi berarti pencatatan resmi bagi tenaga kesehatan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi. STR ini menjadi syarat kualifikasi tenaga kesehatan untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di rumah sakit. Penelitian ini bertujuan membahas mengenai penting dan fungsinya STR sebagai kualifikasi yang wajib dimiliki tenaga kesehatan ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Selain itu, penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab institusi rumah sakit bagi pasien akibat tindakan tenaga kesehatan yaitu perawat yang tidak memiliki STR sebagai orang yang bekerja dibawah pengawasan dan naungannya melakukan kelalaian. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif dengan mempergunakan data primer berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan website dan data sekunder melalui wawancara. Dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa STR merupakan syarat mutlak yang dimiliki oleh tenaga kesehatan seperti tercantum berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebagai institusi pemberi pelayanan kesehatan yang mempekerjakan tenaga kesehatan sebagai karyawan dibawahnya, institusi harus bertanggungjawab terhadap setiap kerugian yang disebabkan karyawannya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. A health worker, namely a nurse, is required to have a Registration Certificate (STR) as written proof that a nurse has been registered. Registration means official recording for health workers who already have a competency certificate. This STR is a qualification requirement for health workers to be able to provide health services to the community in hospitals. This research aims to discuss the importance and function of STR as a qualification that health workers must have in terms of statutory regulations. Apart from that, this research discusses the responsibility of hospital institutions for patients due to the actions of health workers, namely nurses who do not have STR as people who work under their supervision and auspices commit negligence. This research uses normative juridical methods using primary data in the form of statutory regulations, books, journals and websites and secondary data through interviews. This research concluded that STR is an absolute requirement for health workers as stated in Law no. 17 of 2023 concerning Health. As an institution providing health services that employs health workers as subordinate employees, the institution must be responsible for any losses caused by its employees based on the Civil Code.