Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan
Vol. 1 No. 7 (2022): June

ANALISIS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN MENJADI UNDANG -UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 MENGENAI BATASAN USIA DALAM PERKAWINAN

Fransiska Litania Ea Tawa Ajo (Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)
Indah Maria Maddalena Simamora (Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)
Andryawan Andryawan (Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)



Article Info

Publish Date
31 May 2022

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan yang mengikat antara seorang Pria dan Wanita. Jika seseorang telah terikat dalam suatu perkawinan, maka segala aspek dalam kehidupannya akan berubah, karena telah terbentuk keluarga baru. Namun tidak semua kalangan siap untuk menerima perubahan tersebut, artinya mereka tau dan mau untuk terikat dalam suatu perkawinan. Namun proses yang akan dilalui kedepannya oleh mereka akan sangat sulit, sebagai akibat kurangnya pemahaman tentang suatu Perkawinan. Akhir - Akhir ini marak terjadi adanya perkawinan di bawah umur. Padahal secara yuridis, Perkawinan dibawah umur dianggap tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perudang - undangan. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 khususnya dalam hal batasan usia pria dan wanita dalam menjalankan suatu perkawinan. Perubahan ini dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang mana dalam Undang-Undang tersebut, seseorang dianggap telah dewasa, apabila mencapai usia 18 (delapan belas) tahun. Dan jika kurang dari 18 tahun, dianggap juga masih dalam kandungan. Sehingga akhinya batas usia dalam suatu Perkawinan antara seorang Pria dan Wanita adalah 19 tahun. Perubahan ini tentunya juga telah melalui beberapa pertimbangan yang baik demi terselenggaranya asas perkawinan yang baik dalam Negara Indonesia. Namun tidak semua orang dapat menerima adanya batasan usia dalam suatu Perkawinan. Mereka tetap melangsungkan perkawinan dengan memperolah Dispensasi Pengadilan dengan berbagai alasan namun tidak mempertimbangkan bahwa perkawinan yang mereka jalankan dianggap tidak sah oleh Hukum. Sebenarnya tujuan Undang – undang menetapkan adanya batasan dalam suatu Perkawinan adalah untuk menghindari hal - hal atau akibat yang tidak diinginkan kedepannya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

SIBATIK

Publisher

Subject

Arts Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

SIBATIK JOURNAL merupakan jurnal ilmiah populer bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan yang terbit setiap bulan. SIBATIK JOURNAL menerima naskah hasil penelitian dan hasil kajian yang memunculkan gagasan-gagasan ilmiah dan aktual di bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan ...