Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui pembatasan terhadap hak untuk memperoleh informasi publik bertentangan dengan keberadaan informasi publik sebagai Hak Asasi Manusia (2) Untuk mengetahui anggungjawab negara terhadap pemenuhan hak informasi publik bagi masyaraka. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara yuridis Normatif. Hasil Penelitian ini adalah (1) Hak atas informasi adalah hak fundamental yang diakui dalam instrumen hak asasi manusia baik internasional maupun nasional, namun dalam pelaksanaanya semua hak asasi manusia tidak bersifat mutlak pemenuhannya termasuk hak atas informasi publik dapat dilakukan pembatasan terhadap pemenuhannya selama pembatasan tersebut dilakukan dengan Undang-Undangan dan dilakukan berdasarkan kepetingan dan proporsional (2) Dengan adanya jaminan konstitusional terhadap hak atas informasi sebagai bagian HAM tersebut, konsekuensi yuridisnya adalah timbulnya tanggung jawab negara terhadap pemenuhannya. Oleh sebab itu Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 kemudian menentukan bahwa tanggung jawab terhadap pemenuhan HAM termasuk dalam hal ini, hak atas informasi publik, diserahkan kepada negara. Pelaksanaan atas tanggung jawab ini tentu saja tidak sekedar bersifat gugur kewajiban saja, namun di dalamnya terkandung esensi bahwa informasi publik tersebut harus disampaikan dengan baik dan benar baik dari segi prosedur maupun dari segi substansinya. Saran dalam Penelitian ini adalah (1).Sebaiknya pemerintah dalam melakukan pembatasan terhadap hak atas informasi publik bagi masyarakat harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat (2) Sebaiknya masyarakat juga harus memiliki kesadaran terhadap pentingnya informasi publik sehingga tanggungjawab terhadap pemenuhan hak atas informasi tidak diserahkan sepenuhnya kepada negara, karena masyarakat harus proaktif terhadap informasi-informasi yang diterimanya.