Pita Permatasari
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Yang Tidak Mendaftarkan Piutangnya Sampai Dengan Batas Akhir Pendaftaran Tagihan Elisabeth Yunita; Pita Permatasari
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 6 No. 2 (2022): Volume 6, Nomor 2, Desember 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsep perlindungan hukum dalam kepailitan selama ini dipandang sebagai jalan keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitor pailit, dimana si debitor tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang piutang yang telah jatuh tempo tersebut kepada kreditornya, sehingga langkah untuk mengajukan permohonan penetapan status pailit oleh Pengadilan Niaga terhadap debitor menjadi langkah yang memungkinkan untuk menyelesaikan perkara kepailitan. Dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU) menyatakan bahwa “Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka Pengadilan”. Sedangkan Debitor adalah “orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka Pengadilan. (Pasal 170 ayat (1) UUK dan PKPU) perlindungan hukum bagi bank pemegang hak tanggungan yang tidak mendaftarkan sebagai kreditor sebagaimana Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU memaksimalkan upaya parate eksekusi objek jaminan debitor dalam jangka waktu 60 hari pasca insolvensi sesuai dengan waktu yang diberikan kepailitan sehingga pemegang hak tanggungan dapat pelunasan atas utang debitor melalui penjualan objek jaminan debitor. Parate eksekusi dalam Hak Tanggungan.
Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi Muhamad Indrawan; Pita Permatasari
Jurnal Kewarganegaraan Vol 9 No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v6i3.4157

Abstract

Abstrak Kasus penipuan online korban seringkali lebih menuntut ganti rugi yang berisfat meteril kepada si pelaku agar mendapatkan haknya di kembalikan karena kerugian yang di dapatkan oleh korban itu sendiri dan bentuk pertanggungjawaban pelaku penipuan online. Akan tetapi hal itu belum sepenuhnya terealisasikan karena belum ada yang secara sah mengatur tentang bagaimana ganti rugi kepada korban penipuan online itu sendiri. Pentingnya ganti rugi kepada korban penipuan tranksaksi online merupakan ejahwantah tercapainya hak-hak korban yaitu salah satu bentuk keadilan. Dalam Undang-Undang ITE baik tahun 2008 maupun tahun 2016 dapat dilihat bahwa hanya ada satu pasal pidana pokok dan acaman pidana yang diberikan kepada pelaku tetapi belum menjelaskan bagaimana perlindungan kepada korban, perlindungan apa seperti apa yang bisa di dapatkan korban setelah kasus selesai dengan kerugian materil dan imateril diderita oleh korban. Ganti rugi bagi korban yang dirugikan merupakan satu perlindungan hukum kepada korban dimana korban dapat mendapatkan kepastian, korban tidak hanya dilindungi dengan saksi hukum tetapi bagaimana tercapainya hak-hak korban setelahnya. Kata Kunci: Jual Beli Online, Penipuan, Perlindungan Korban. Abstract cases of online fraud victims often demand compensationmaterial loss to the perpetrator in order to get his rights returned because of the loss obtained by the victim himself and the form of responsibility for the perpetrator of online fraud. However, this has not been fully realized because no one has legally regulated how to compensate victims of online fraud themselves. The importance of compensation to victims of online transaction fraud is the ejahwantah of achieving the rights of victims, which is a form of justice. In the ITE Law both 2008 and 2016 it can be seen that there is only one main criminal article and criminal threats are given to the perpetrator but it has not explained how to protect the victim, what kind of protection the victim can get after the case is finished with material losses. and immaterial suffered by the victim. Compensation for victims who are harmed is a legal protection for victims where victims can get certainty, victims are not only protected by legal witnesses but how to achieve the rights of victims afterwards. Keywords: Online Buying And Selling, Fraud, Victim Protection