Konsep perlindungan hukum dalam kepailitan selama ini dipandang sebagai jalan keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitor pailit, dimana si debitor tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang piutang yang telah jatuh tempo tersebut kepada kreditornya, sehingga langkah untuk mengajukan permohonan penetapan status pailit oleh Pengadilan Niaga terhadap debitor menjadi langkah yang memungkinkan untuk menyelesaikan perkara kepailitan. Dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU) menyatakan bahwa “Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka Pengadilan”. Sedangkan Debitor adalah “orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka Pengadilan. (Pasal 170 ayat (1) UUK dan PKPU) perlindungan hukum bagi bank pemegang hak tanggungan yang tidak mendaftarkan sebagai kreditor sebagaimana Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU memaksimalkan upaya parate eksekusi objek jaminan debitor dalam jangka waktu 60 hari pasca insolvensi sesuai dengan waktu yang diberikan kepailitan sehingga pemegang hak tanggungan dapat pelunasan atas utang debitor melalui penjualan objek jaminan debitor. Parate eksekusi dalam Hak Tanggungan.
Copyrights © 2022