Sistem pemasaran adalah perkembangan tujuan dan sasaran, strategi dan keputusan yang memberikan panduan untuk upaya promosi organisasi sesekali, di setiap tingkat dan referensi dan area, terutama sebagai reaksi organisasi terhadap iklim dan pesaing yang terus berubah. Teknik yang tegas dan tegas akan benar-benar ingin mengetahui evaluasi perubahan-perubahan alami dengan cepat dan tepat, baik yang menyangkut bagian dalam maupun luar organisasi sehingga organisasi dapat mengambil langkah awal atas perubahan tersebut. Penelitian ini diharapkan mengkaji metodologi periklanan syariah dengan tujuan akhir menjadikan loyalitas pembeli di PT. Bank Syariah Indonesia Cabang Stabat. Penelitian ini menggunakan metodologi yang berbeda secara subyektif dengan prosedur pemilihan informasi melalui persepsi dan pertemuan. Konsekuensi dari penelitian ini mengungkapkan bahwa sistem promosi syariah yang digunakan di PT. Bank Syariah Indonesia Cabang Stabat untuk membuat keteguhan klien adalah sebagai aturan umum, teknik menampilkan yang diterapkan untuk meningkatkan klien, khususnya item, promosi, spot dan biaya atau yang sering disebut 4P (Item, Advancement, Spot dan Cost). Terlebih lagi, ada komponen campuran iklan tambahan, khususnya siklus (Interaksi), individu (Individu). Kepercayaan pembeli, dukungan dari daerah setempat dan sangat membantu. Sehubungan dengan unsur-unsur represif dalam melaksanakan teknik menampilkan syariah selain menghadapi persaingan ekstrim dan dedikasi klien, PT. Bank Syariah Indonesia juga menghadapi kearifan yang ada pada kepribadian masyarakat pada umumnya, terkait korelasinya dengan keuangan tradisional yang dalam setiap hal lebih produktif secara moneter. berbeda dengan perbankan syariah dalam pandangan kerangka premium. Kerangka bagi hasil yang dilakukan oleh bank syariah masih dipandang setara dengan premi pada bank biasa. Masalah lainnya adalah tidak adanya informasi publik tentang kerangka keuangan Islam. Banyak orang percaya bahwa bank syariah hanya untuk umat Islam dan masih ragu tentang penggunaan standar syariah.