Eksekusi pidana pembayaran ganti kerugian ini sebenarnya dilakukan sama seperti eksekusi kasus pidana pada umumnya. Hanya yang menjadi pembeda adalah adanya batas waktu bagi terpidana untuk membayar uang pengganti tersebut setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap serta diharuskan menyerahkan harta bendanya untuk menutup pembayaran uang pengganti apabila terpidana mampu membayarnya. Namun pada dasarnya dalam menjalankan penindakan ini sangatlah tidak mudah, tidak jarang pelaksanaan eksekusi pembayaran ganti rugi baru dapat dilaksanakan selama bertahun-tahun. Hal inilah yang sangat menghambat negara dalam mengambil kembali hak-hak negara tersebut untuk menutupi kerugian keuangan negara akibat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan tersebut. Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan bagaimana eksekusi pidana kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Pelaksanaan eksekusi kerugian keuang negara akibat tindak pidana korupsi adalah hukuman badan, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, dalam hal terpidana tidak bersedia membayar denda maka jaksa eksekutor segera melaksanakan eksekusi pidana kurungan dan membuat berita acara putusan pengadilan berupa pidana kurungan pengganti denda. Eksekusi pidana tambahan adalah kewajiban membayar uang pengganti, bersamaan dengan surat perintah putusan pengadilan, maka kepala kejaksaan negeri juga mengeluarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana atau Asset Tracing. Terkait dengan pengawasan, kejaksaan memonitor atau mengawasi proses eksekusi dari perkara yang telah incracht, putusan badan, eksekusi denda, hingga pelacakan aset agar aset yang masih ada pada terdakwa dapat diproses guna mengganti kerugian keuangan negara.