Penelitian ini mengkaji proses bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Cibaliung, dasar hukumnya, dan dampaknya pada calon pengantin di wilayah tersebut. Penelitian bertujuan untuk memahami proses bimbingan perkawinan, mengidentifikasi dasar hukum yang mengaturnya, serta menganalisis dampaknya. Metode penelitian menggunakan pendekatan sosiologis hukum dengan penggabungan sumber hukum dan realitas praktik lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses bimbingan perkawinan melibatkan beberapa tahap, termasuk pendaftaran calon pengantin, pengisian formulir pendaftaran, pembuatan surat keterangan menikah, pengiriman undangan bimbingan, dan bimbingan perkawinan. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pembangunan Keluarga Sejahtera dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018. Kendati program bimbingan perkawinan telah disediakan, beberapa kendala muncul. Waktu pelaksanaan yang singkat menjadi tantangan, dan ketidakpartisipan calon pengantin dalam program juga menjadi isu. Sebagian calon pengantin bahkan tidak mengikuti program ini. Kesimpulannya, program bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Cibaliung memiliki potensi untuk memberikan manfaat besar bagi calon pengantin, tetapi perlu disempurnakan dalam hal penyampaian materi yang lebih efektif dan peningkatan partisipasi calon pengantin agar bisa mencapai tujuannya dengan lebih baik