Negara demokrasi dikonotasikan sebagai suatu cara pandang yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk berpendapat, berpikir, berkarya hatta kebebasan dalam memeluk suatu agama dan ajaran tertentu menurut keyakinan mereka masing-masing. Indonesia dalam hal ini di sebut-sebut sebagai negara yang mengadopsi paham demokrasi dalam sistem pemerintahan yang dilakoninya, sehingga berimbas pada pola, sistem dan ketetapan yang mampu merangkul setiap etnis, budaya, suku, agama dan kepercayaan setiap warga negaranya, sebagaiman yang diamanatkan oleh UUD 45 dan pancasila sebagai dasar Negara. Kebebasan dalam beragama berimplikasi pada ‚agama minoritas dan agama mayoritas?. Agama ‘Islam’ merupakan salah satu agama yang‚ digandrungidi Indonesia; ajaran baku (syariat Islam) sering kali tidak sejalan (baca: berbenturan) dengan idelogi Negara. Para ‘abdi agama menghendaki syariat Islam sebagai rujukan dalam melaksanakan sistem pemerintahan, terutama dalam penetapan hukum sebagaimana yang dikumandangkan, bahwa Islam adalah agama rahmatanlil alamiin. Demokrasi pancasila pada dasarnya sama atau sinoninm dengan demokrasi lokal seperti yang yang telah dipraktekkan selama beberapa abad oleh suku-suku bangsa Indonesia, yang sekarang masih dapat dijumpai dalam masyarakat yang menggunakan sistem adat, budaya, agama dan demokrasi sehingga terlihat memiliki dialektikanya sendiri dalam bagan yang utuh perbedaan basis empirik itu tidak akan menghalangi bertemunya dua konsep, antara yang non empirik dengan yang empirik bahkan akan bertemu pada satu titik. Sebab, meski agama berdasarkan wahyu tetapi ia diterima berdasarkan penalaran manusia. Lebih-lebih karena wahyu mengandung nilai-nilai yang mendorong demokrasi.