Ambrosia Christava Niwanoti Serrao
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Private Law

Kepastian Hukum Pekerja PKWT Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Ambrosia Christava Niwanoti Serrao; Hamzah, Any Suryani
Private Law Vol 5 No 3 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/mnvznb47

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum waktu kerja dan perubahan yang terdapat dalam pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis  normatif  (legalresearch), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan  kaidah-kaidah  atau  norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Dengan  cara  mengkaji  berbagai  aturan  hukum yang  bersifat  formil  seperti  undang-undang,  peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian  dihubungkan  dengan  permasalahan  yang akan dibahas dalam skripsi ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum, klaster ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tidak membawa kepastian hukum dan justru menimbulkan ketidakpastian kerja. Alih-alih memberikan kepastian hukum, ketidaksinkronan dengan peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 yang tetap berlaku, serta munculnya pasal tambahan terkait pengupahan, justru dapat memberikan ketidakpastian hukum tambahan pasca berlakunya UU No. 6 Tahun 2023. Dalam UU No. 6 tahun 2023 ditemukan adanya perubahan  pengaturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu yang semula diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perubahan pengaturan terdiri dari perubahan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu, perubahan  pembaharuan perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu, penghapusan akibat hukum apabila perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tidak tertulis, penegasan akibat hukum apabila PKWT mensyaratkan masa percobaan, penambahan jenis pekerjaan tertentu yang dapat dibuat dalam PKWT dan pengaturan uang kompensasi dalam PKWT.