Muhammad Za’im Muhibbulloh
Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Ihdad Suami Perspektif Maslahah Mursalah Yudi Arianto; Muhammad Za’im Muhibbulloh; Rinwanto
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 3 No 1 (2022): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v3i1.196

Abstract

Ihdad dalam istilah fikih yaitu masa berkabung bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya dengan cara meninggalkan berhias atau wewangian, serta bertujuan sebagai simbol berduka cita dan menghindari fitnah. Dari keterangan di atas, bisa difahami bahwa yang wajib berkabung ialah istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa suami yang ditinggal mati oleh istrinya juga melakukan berkabung. Hal tersebut tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 170 ayat 2. Hal ini menarik untuk ditela’ah penulis menggunakan analisis maslahah mursalah guna mencari nilai kemaslahatan dari adanya pasal tersebut. Sehingga dalam penelitian ini permasalahan yang akan diteliti adalah, pertama, bagaimana konsep ihdad bagi suami dalam kompilasi hukum Islam, kedua, bagaimana syara’ dalam hal ini fikih merumuskan konsep ihdad itu sendiri. Manfaat yang ingin diperoleh dalam penelitian ini adalah, pertrama, untuk mengetahui konsep ihdad bagi suami dalam kompilasi hukum Islam. Kedua, mengetahui syara’ dalam hal ini fikih dalam rumusannya terkait konsep ihdad. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis ialah penelitian kepustakaan yaitu studi yang semua bahannya dari buku bacaan. Dalam menganalisis data kepustakaan menggunakan content analisis, induktif, yakni meneliti secara dalam bahan kepustakaan, kemudian menggambarkan tentang ihdad secara umum kemudian ditarik sebuah kesimpulan yang khusus tentang suami ber-ihdad dalam Kompilasi Hukum Islam.
Hak Istri dalam Rujuk Menurut Fikih Empat Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam (Perspektif Maqasid Al-Shari’ah) Muhammad Za’im Muhibbulloh; Dewi Niswatin Khoiroh; A Rofi’ud Darojad
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 2 (2021): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (622.317 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v2i2.168

Abstract

Abstrak: Rujuk dalam hukum Islam sah tanpa sepengetahuan atau sepertujuan istri. Imam-imam Mazhab dalam literatur kitab fikih, semuanya sepakat bahwa tidak diperlukan izin istri dalam proses rujuk, sehingga seorang suami berhak merujuk istrinya kapan saja selama dia masih dalam masa iddah tanpa kerelaan seorang istri sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), rujuk sah hukumnya apabila sudah mendapat izin dari istri tertuang dalam pasal 165 KHI yang bunyinya demikian “Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama”. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka, bersifat kualitatif deskriptif analitik yang berusaha menganalisanya sehingga mendapatkan hasil yang komprehensif dan mendalam untuk mengambil kesimpulan yang selaras dengan pokok masalah menggunakan teori Maqasid al-Shari’ah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, izin istri diperlukan dalam rujuk agar selaras dengan tujuan-tujuan syari’ah (Maqasid al-Shari’ah): Mengatur hubungan laki-laki dan perempuan, Menjaga keturunan, Menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, Menjaga garis keturunan, Menjaga keberagaman dalam keluarga, Mengatur pola hubungan yang baik dalam keluarga dan Mengatur aspek finansial keluarga.