Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PEMIKIRAN MURTADHA MUTHAHHARI: (Telaah Pemikirannya tentang Hijab) Imam Syarbini
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 8 No. 2 (2020): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (887.106 KB)

Abstract

Istilah Hijab sebenarnya sudah dikenal sebelum Islam, yaitu di Iran Yahudi, dan India. Pemberlakuan hijab pada wanitia, karena dilandasi oleh empat foktor, yaitu; faktor filsafat persemedian dan rahbaniah, yaitu teori yang mengajarkan jika manusia ingin mencapai hakikat tertinggi harus meninggalkan kelezatan dunia, salah satu faktornya adalah wanita. Kedua faktor sosial, faktor ini muncul karena ketidakadilan dan tidak aman, sehingga harta kekayaan dan istri, harus disembunyikan, supaya tidak dirampas oleh penguasa. Ketiga faktor ekonomi, ini muncul karena anggapan laki-laki, bahwa wanita itu, hanya sebuah alat yang dipergunakan untuk menjalankan urusan-urusan rumah tangga dengan baik dan mangasuh anak. Keempat faktor etis, foktor ini disebabkan ego laki-laki yang ingin memiliki wanita secara pribadi, sehingga tidak terima jika istrinya berbicara dengan laki-laki lain. Dan kelima faktor psikologis, faktor ini timbul dari perasaan rendah diri dari wanitia, karena perbedaan fisik dan kebiasaannya datang bulan, sehingga harus mengasingkan diri di dalam rumah. Menurut Muthahhari Islam tidak menganjurkan wanita mengurung diri di dalam rumah dan tidak pernah keluar. Karena dalam Islam tidak ada indikasi yang menjelaskan untuk mengurung wanita di dalam rumah. bagi Muthahhari, hijab dalam Islam adalah untuk mengangkat martabat wanita dan berwibawa, sehingga tidak diganggu oleh laki-laki yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya, Islam menganjurkan agar wanita menutup badannya ketika berbaur dengan laki-laki, tidak memepertontonkan kecantikan atau perhiasannya, sebagaimana QS. Al-Nur, 31... “...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya...” Dari ayat ini pula, Muthahhari menjelaskan bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat dan harus ditutupi kecuali wajah dan telapak tangan. karena menutupinya cukup memberatkan karena hal itu sangat sulit bagi wanita. Jadi tidak ada pilihan lain dari mempergunakan kedua tangannya untuk mengambil dan memberi serta membuka wajahnya, khususnya pada saat dalam kesaksian, pemeriksaan pengadilan dan dalam perkawinan, demikian juga keterpaksaan untuk berjalan di jalan-jalan yang dibutuhkan untuk menyingkap yang di bawah betis, yakni dua telapak kaki, terutama wanita- wanita miskin.
Tinjauan Fiqh tentang Adzan Jihad Imam Syarbini
Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam Vol. 1 No. 2 (2021): Tradisi dan Hukum Islam
Publisher : UNIVERSITAS BONDOWOSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.024 KB) | DOI: 10.61595/aladillah.v1i2.189

Abstract

Adzan adalah Dzikir khusus dan populer yang dikumandangkan untuk menginforsikan masuknya waktu shalat yang di-Fardhu-kan. Oleh karena itu, adzan merupakan ibadah yang bersifat Ta’abbudi Tauqifi, artinya ritual yang harus dilaksanakan apa adanya sesuai dengan petunjuk Syari’. Dalam hal ibadah tidak boleh ada kreativitas, karena Syari’ telah menjelaskan secara terperinci, tingkatan dan caranya. Oleh karena itu, akal manusia tidak perlu campur tangan, karena hak dan otoritas Tuhan sepenuhnya. Manusia dalam hal ini, hanya mematuhi, menta’ati dan melaksanakan dengan penuh ketundukan pada Tuhan. Ulama’ Ushul sudah merumuskan kaidah “Pada prinsipnya perbuatan baik itu batal (tidak dapat diterima) sampai adanya dalil yang memerintahkan untuk melakukannya” . Berdasarkan kaidah di atas, bahwa kebolehan melaksanakan ibadah apabila ada dalil yang memerintah, jika tidak ada dalil, maka tidak boleh dikerjakan. Demikian halnya dengan adzan, redaksi, sistematika dan ketentuannya sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW, misalnya; harus dikumandangkan setelah masuk waktu, berbahasa Arab, didengar oleh sebagian jamaah, atau minimal oleh dirinya sendiri jika shalat sendirian, sistematis dan segera(Muwalah), dikumandangkan oleh satu orang laki-laki muslim, Tamyiz dan berakal. Mayoritas ulama’ telah sepakat bahwa redaksi Adzan sudah populer sampai sekarang secara mutawatir tanpa ada penambahan ataupun pengurangan kecuali dalam shalat subuh, ada tambahan “اَلصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ” Penambahan atau pergantian hanya boleh dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri, sebagaimana beliau pernah melakukan penambahan atau perubahan redaksi adzan ketika ada uzur yang menghalangi masyarakat datang ke masjid, seperti hujan deras dan angin kencang. Adzan diubah dengan pemberitahuan dalam redaksi azannya bahwa masyarakat diminta untuk salat di rumahnya, dengan redaksi "Shalluu Fii Buyutikum". Selain karena udzur di atas, Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengubah redaksi Adzan. Bahkan saat perang pun tidak ada redaksi adzan yang diubah. Penambahan redaksi Adzan dengan “Hayya ‘Ala al-Jihad”, bukan hanya tidak sesuai dengan karakter adzan yang bersifat dogmatis, tapi akan menimbulkan efek sosial-politik yang berpotensi mengganggu stabilitas ketertiban dan keamanan.
Pandangan Fiqh tentang Shalat Berjamaah Secara Virtual Imam Syarbini
Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam Vol. 2 No. 1 (2022): Hukum Islam dan Undang-Undang
Publisher : UNIVERSITAS BONDOWOSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1028.129 KB) | DOI: 10.61595/aladillah.v2i1.320

Abstract

Mayoritas ulama’ telah sepakat bahwa syarat sah shalat berjamaah adalah (1) Niat bermakmum, (2) Posisi makmum tidak di depan imam, (3) Mengetahui gerak perpindahan imam, (4) Imam dan makmum berkumpul dalam satu tempat, (5) Makmum tidak tertinggal dalam rukum Fi’li pada imam, (6) Makmum tidak tertinggal dari imam tiga rukun Fi’li secara berturut-turut, (7) Tidak bermakmum pada imam yang diyakini batal shalatnya, (8)Tidak bermakmum pada orang yang menjadi makmum, (9) Orang yang bacaannya bagus tidak boleh bermakmum pada orang yang Ummi. Dari ketentuan ini, shalat berjamaah secara virtual, tidak mengikuti ketentuan di atas, Pertama, bisa saja posisi makmum lebih maju dari pada imam, misalnya, imam shalat di masjid yang lokasinya ada di jantung kota, sedangkan makmum shalat di rumahnya yang lokasi di sebelah barat masjid, tentu ini, sudah tidak memenuhi syarat sah shalat berjamaah. Kedua, imam dan makmum berkumpul dalam satu tempat Mafhum Mukhalafah-nya, jika antara imam dan makmum di tempat berbeda, maka tidak sah shalatnya.
KONTRIBUSI PARA MODERNIS DALAM PEMBAHARUAN METODOLOGI HUKUM ISLAM Imam Syarbini
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 7 No. 2 (2019): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (814.766 KB)

Abstract

Sejak masa sahabat hingga sekarang interpretasi terhadap al-Qur’an terus dilakukan dan ditelusuri karena perubahan zaman yang terus bergerak maju dan persoalan-persoalan pun yang muncul semakin kompleks dan beragam. Di sini upaya melakukan kontekstualisasi Fiqh di tengah pergumulan modernitas, sangat mendesak, yang salah satu efeknya adalah perumusan kembali konstruk fiqh yang telah mapan dan menggantinya dengan konstruk yang kontekstual. Ada tiga kecenderungan para pemikir hukum Islam dalam rangka kontekstual. Pertama, menggunakan pendekatan formalis, pendekatan ini hanya mencurahkan perhatiannya pada aspek materi ushul fiqh dan fiqh yang telah baku, kurang pemperhatikan aspek sejarah. Kedua, pendekatan historis-sosiologis, kecenderungan ini, untuk menutupi kekurangan pada kecenderungan pertama, fakta historis ditampilkan apa adanya untuk menjelaskan kenyataan fiqh. Ketiga, pendekatan normatif-historis, pendekatan ini mengkoparasikan dari dua pendekatan sebelumnya. Berkenaan dengan kecenderungan yang ketiga ini Wael B. Hallaq, mengklasifikasikan menjadi tiga; Pertama, Utilitarianisme religius adalah pandangan bahwa al-Qur’an sebagai sumber hukum memuat aturan yang universal bukan parsial, oleh karena itu, jangan dipahami secara tekstual, tetapi lebih pada semangatnya, tokoh dalam kategori ini, adalah Abd. Wahab Khalaf dan Hasan Turabi. Kedua, Liberalisme Religius adalah pandangan bagaimana memahami wahyu secara tekstual dan kontekstual, perhatian utamanya adalah interpretasi ulang terhadap konsep Syariah untuk menemukan penyelesaian persoalan kontemporer, tipe ini diwakili Muhammad Fazlur Rahman dan Muhammad Syahrur. Yang membedakan antara keduanya adalah metode yang digunakan, kalau yang pertama melandaskan metodologinya berdasarkan maslahah, sementara yang kedua lebih menekankan ulang terhadap wahyu berdasarkan teks dan konteks. Ketiga, reformistik tipe pemikiran ini cenderung meyakini bahwa antara tradisi dan modernitas adalah sama-sama baik,asal ditafsir ulang menurut standar modernitas, sebagaimana yang ditawarkan oleh Muhammad Arkun dan Hasan Hanaf
MELACAK AKAR SEJARAH TIMBULNYA QAUL QADIM AND QAUL JADID IMAM SYAFI'I Imam Syarbini
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 6 No. 2 (2018): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.021 KB)

Abstract

Mayoritas ulama' termasuk Imam Syafi'i telah sepakat bahwa dalil dan sumber hukum Syara' ada empat, yaitu: al-Quran, al-Sunnah, Ijma' dan Qiyas. Namun bedanya dengan mayoritas, Imam-Syafi'i menganggap al-Qur'an dan al-Sunnah berada dalam satu tingkatan dan merupakan satu kesatuan sumber syari'at Islam. Sedangkan teori-teori Istidlal hanyalah metode untuk merumuskan hukum-hukum dari sumber aslinya, yaitu al-Qur'an dan al-Sunnah. Hal ini karena al-Sunnah berfungsi untuk menjelaskan dan menafsirkan sesuatu yang belum jelas dalam Al-Qur'an, merinci yang global, mengkhususkan umum dan mewujudkan hukum-hukum yang tidak ada dalam Al-Qur'an. Oleh karena itu, al-Sunnah tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki kaitan yang erat dengan Al-Qur'an. Qaul para sahabat, harus didahulukan dari kajian pikiran mujtahid, karena para sahabat memiliki kelebihan dibandingkan generasi berikutnya, yaitu kefasikan, ketaqwaan, dan ketakwaan generasinya setelahnya. Selain itu, mereka memiliki kelebihan tersendiri dalam hubungannya dengan kebersamaan dengan Rasulullah SAW. Mereka banyak mengetahui tentang latar belakang kondisi (Asbab al-Nuzul) ayat tertentu. Faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi saat itu, mempengaruhi para intelektual Imam Syafi untuk lebih kritis dalam menganalisis permasalahan yang dihadapi. Berkat kecerdasan dan kekritisan tersebut, Imam Syafi'i berupaya mengaktualisasikan dan mengkontekstualisasikan pemikiran hukumnya. Dia kemudian meneliti dan mengkritik beberapa fatwa yang pernah dia tulis dan ajukan di Irak. Atas dasar ini pula Imam Syafi'i memiliki dua pendapat (Qaul) yaitu Qaul Qadim ketika berada di Irak dan Qaul Jadid ketika berada di Mesir.
TEORI LIMIT MUHAMMAD SYAHRUR Imam Syarbini
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 6 No. 1 (2018): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.373 KB)

Abstract

Tulisan ini hendak memaparkan tentang metodologi dan aplikasi teori Muhammad Syahrur dalam hukum Islam. Metodologi yang ditawarkan Syahrur adalah bagaimana memahami al-Qur’an dan al-Sunnah secara tekstual dan kontekstual. Untuk menganalisis sebuah makna Syahrur menggunakan pendekatan linguistik ilmiyah dengan mengkomparasikan studi sinkronis al-Jurjani dan diakronis Ibn al-Jinni yang disebut dengan pendekatan historis ilmiyah. Selain pendekatan tersebut Syahrur juga memanfaatkan pendekatan semantik dengan menggunakan analisis hubungan sintagmatis dan paradigmatis. Sedangkan dalam tataran aplikasinya, Syahrur menawarkan teori Limit, teori ini digambarkan Syahrur sebagai perintah Allah yang diekspresikan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah untuk memberikan batas minimal dan batas maksimal bagi seluruh perbuatan manusia. Syahrur memberikan contoh aplikasi tentang teori Limit yang dikembangkan, yaitu: Pertama, posisi batas minimal, hal ini berlaku pada perempuan yang boleh dinikahi. Kedua, posisi batas maksimal berlaku pada tindak pidana pencurian. Ketiga, posisi batas minimal dan maksimal bersamaan, berlaku pada hukum waris. Keempat, posisi batas minimal dan maksimal bersamaan pada satu titik, hal ini berlaku pada hukum zina dengan seratus kali cambuk. Kelima, posisi batas maksimum dengan satu titik mendekati garis lurus tanpa persentuhan, berlaku pada hubungan antara laki-laki dan perempuan yang mendekati zina. Keenam, posisi batas maksimum “positif”tidak boleh dilewati dan batas bawah negatif boleh dilewati, ini berlaku pada distribusi harta, di sini seseorang diberi obsi dua dalam mendistribusi harta, yaitu, riba dan zakat.
TEORI DOUBLE MOVEMENT FAZLUR RAHMAN SEBUAH TAWARAN METODOLOGIS DALAM HUKUM ISLAM Imam Syarbini
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 7 No. 1 (2019): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (788.602 KB)

Abstract

ABSTRAK Tulisan ini hendak memaparkan tentang metodologi Fazlur Rahman dalam hukum Islam. Metodologi yang ia tawarkan adalah Double Movement. Teori ini terdiri dua metode yaitu, Pertama, Historico critical method(Metode Kritik Sejarah) metode ini tidak bisa berdiri tapi harus ditopang dengan beberapa pendekatan yaitu:pertama pendekatan historis untuk menemukan makna teks; kedua, pendekatan kontekstual untuk menemukan sasaran dan tujuan yang terkandung dalam ungkpan legal spesifik; dan ketiga, pendekatan latar belakang sosiologis untuk menemukan sasaran dan tujuan yang tidak dapat diungkapkan oleh pendekatan kontekstual. Teori ini menawarkan pembaharuan hukum Islam dengan menganalisa ulang sejarah turunnya wahyu, memahami situasi dan problem historis dimana wahyu diturunkan, kemudian dicarikan Illat-nya dan meramunya dengan ilmu-ilmu sosial, sehingga al-Qur’an tetap berlaku dan tetap relevan dimana dan kapanpun sepanjang masa. Kedua adalah Hermeneutic Method (metode hermeneutika) metode ini digunakan untuk memahami dan menafsirkan teks-teks kuno seperti kitab suci, sejarah, hukum, juga dalam filsafat. Dalam hal ini Rahman mengikuti teori penafsiran obyektif Emilio Betti, Seorang filosof dan ahli hukum Italia, yang mensyaratkan untuk memperoleh makna yang orisinil dan obyektif, seorang penafsir harus memenuhi empat ketentuan. Dengan metode ini, Rahman coba memberi tafsiran baru terhadap al-Qur’an dalam upaya agar al-Qur’an selalu relevan dengan lingkungan yang spesifik pada saat sekarang, serta senantiasa menjadi pedoman bagi kaum muslim.
KHI: UPAYA UNTUK MENSERAGAMKAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA Imam Syarbini
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 5 No. 2 (2017): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.569 KB)

Abstract

Jauh sebelum datang penjajah, masyarakat Indonesia sudah mempraktekkan hukum Islam dalam berbagi aspek kehidupan, mencakup masalah Ibadah, Mu’amalah, Ahwal al-Syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan), Jinayat, peradilan. Saat itu, hukum Islam menjadi hukum yang positif di Nusantara. Setelah masa penjajahan Belanda Perkembangan hukum Islam di Indonesia lambat laun mulai menyusut, hal ini karena penjajah Belanda membuat kebijkan politik yang kurang menguntungkan bagi umat Islam. Kebijakan tersebut dikenal dengan Receptie in Complexu dan Teori Receptie. Dari kebijakan ini, akhirnya muncul berbagai macam hukum yang berlaku di Nusantara, kalau diklasifikasikan ada 4 macam hukum yang masing-masing belaku untuk golongan tertentu. Tarik menarik nilai antara beberapa jenis hukum ini, samapai saat ini masih banyak aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bahkan ada yang tumpang tindah satu sama lain yang membingungkan para ahli hukum dan masyarakat. Berangkat dari realitas ini, keinginan untuk menyusun “Kitab Hukum Islam‟ dalam bentuk kompilasi dirasakan semakin mendesak. Hal ini untuk menyeragamkan undang-undang hukum keluarga di Indonesia sebagai wujud persatuan di bawah ideologi Pancasila. Pada tahun 1980-an terjadi peristiwa penting terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia. Pada tanggal 25 Pebruari tahun 1988 di Jakarta diadakan lokakarya Ulama Indonesia telah menyepakati rancangan buku Kompilasi Hukum Islam. Lima belas hari kemudian, tepatnya tanggal 29 Desember 1988, disahkan Nomor 7 tahun 1989 tentang peraturan PA. Kedua peristiwa tersebut, merupakan rangkaian yang saling berhubungan dan saling melengkapi satu sama lain. KHI dirumuskan untuk mengisi kekosongan hukum substansial yang berlaku di lingkungan Pengadilan Agama, sedangkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, tentang kekuasaan Pengadilan Agama dalam bidang perkawinan, kewarisan, hibah, wasiat, waqaf dan shadaqah, bagi umat Islam. Dengan demikian, secara yuridis formal hukum Islam dalam bidang tersebut menjadi hukum positif dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian,diharapkan bisa menyeragamkan undang-undang hukum keluarga di Indonesia sebagai wujud persatuan di bawah ideologi Pancasila.
MENGENAL KAIDAH FIKIH (THE MAXIMS OF ISLAMIC LAW ) DALAM HUKUM ISLAM Imam Syarbini
Progresif : Media Publikasi Ilmiah Vol. 5 No. 1 (2017): PROGRESIF : MEDIA PUBLIKASI ILMIAH
Publisher : Universitas Bondowoso

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (130.671 KB)

Abstract

Islam hadir dalam ruang manusia sebagai rahmat dan untuk merespon segala persoalan keumatan baik persoalan yang berkaitan dengan tradisi maupun lainnya. Islam menyediakan berbagai solusi atas problem yang dapat dijumpai dalam al-Quran dan al-Hadis. Namun demikian, Persoalan yang dihadapi manusia begitu kompleks dan dinamis sementara keduanya bersifat statis. Oleh sebeb itu, Ulama fiqh terutama sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW merasa penting membentuk upaya pengembangan Hukum Islam agar mampu merangkul segala persoalan yang dihadapi manusia. Pengembangan yang dimaksud adalah mewujudkan kaidah-kaidah fiqh yang disinyalir dapat menjadi solusi umat.
Persepsi Masyarakat terhadap Tajdid al-Nikah (Pembaharuan Nikah): Studi Kasus di Dusun Dawuhan Suco Lor Maesan Bondowoso Imam Syarbini
Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam Vol. 2 No. 2 (2022): Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Publisher : UNIVERSITAS BONDOWOSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61595/aladillah.v2i2.445

Abstract

Tajdid Nikah is renewing the marriage, with the meaning that there has been a valid marriage contract according to the syara', then with the intention of being Ihtiyath (be careful) and making the heart comfortable, the marriage contract is carried out one more time or more. If we classify the occurrence of tajdid Nikah in the hamlet of Dawuhan Suco Lor, there are two kinds, first the newlyweds, this part is divided into two more, namely; (1) based on auspicious days (according to Javanese calculations), for example when registering, KUA determines the date of August 15, 2022, while according to Javanese calculations it is a good day on August 2, 2022, then the newlyweds have a contract first with the Kiai, then on August 15, 2022, the contract will be again at KUA for the second time. (2) the newlywed couple or one of them, whose age does not meet the marriage law, then the marriage is still carried out, after the age meets the marriage law, the contract is again held at the KUA. Second, old brides, these two also have two, (1) because there, for one year, must occur, experiencing difficulties, difficulties in overcoming difficulties, words are thrown out without realizing it. (2) based on a figure's suggestion, for example, if the contract is repeated, the sustenance will be increased, the household life will be more harmonious and so on. With regard to the 'ulama' Tajdid Nikah, there are several differences of opinion. The first is of the opinion that the Tajdid Nikah is not acceptable because it can damage the first marriage contract. The second opinion of the majority of scholars, who say that the Tajdid Nikah is legal and does not damage the marriage contract, not as an acknowledgment of the damage to the first contract. So that it does not reduce the number of talak counts, because most of the purposes of tajdid are as a form of confirmation or caution.