Allah menciptakan sesuatu selalu berpasang-pasangan, ada laki-laki- perempuan, kana-kiri, atas-bawah, depan-belakang, baik-buruk, bagus-jelek, selain itu, Allah juga menciptakan manusia berbangsa dan bersuku yang berbeda, tujuannya adalah untuk saling mengenal. Pengejawantahan dari ayat di atas, adalah hubungan yang bersifat public seperti diplomasi antar Negara, ada yang bersifat privat baik antara kelompok maupun secara pribadi, hubungan pribadi ini, biasanya terejawantahkan dalam bentuk perkawinan. Dalam memilih jodoh di sini Islam memberikan kreteria berupa kafaah. Karena dalil yang mengatur tentang kafaah baik al-Qur’an maupun Hadits tidak jelas dan spesifik, menimbulkan perbedaan pendapat baik mengenai kedudukannya dalam perkawinan, maupun kreteria yang digunakan dalam penentuan kafaah. Oleh karena itu, ketika terjadi perkawinan campur antar suku, ras, status social, profesi, dan kebangsawanan terjadi perbedaan pendapat di antara ulama’, Namun demikian, kafaah dalam agama, mayoritas ulama’sepakat, ini juga sesuai dengan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, pasal 2 (1) menyebutkan:“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. KHI pasal 44, “ Seorang perempuan Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang tidak beragama Islam” dan fatwa MUI.