Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Perkawinan Beda Agama (Dalam Perspektif Konsep Maslahah al-Ghazali) Imam Syarbini
Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam Vol. 3 No. 2 (2023): Kompilasi Hukum Islam dan Fikih
Publisher : UNIVERSITAS BONDOWOSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61595/aladillah.v3i2.745

Abstract

Artikel ini menggunakan pendekatan Naratif yaitu penyampaian kisah atau carita sesuai dengan fakta sejarah, metode ini digunakan untuk mengisahkan sejarah pendapat para Mufassir, Fuqaha’ baik klasik maupun kontemporer khususnya tentang tema nikah beda agama Selain itu penulis juga menggunakan pendekatan Deskriptif analitik yaitu suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu sebagaimana adanya dengan memberikan analisa sepenuhnya terhadap hal-hal yang dipandang perlu, metode ini Penulis gunakan untuk mengalisa pendapat-pendapat yang muncul berkenaan dengan tema nikah beda agama. Mayoritas ulama’ sepakat bahwa haram hukumnya nikah antara orang Islam baik laki-laki maupun perempuan dengan orang musyrik. Sementara nikah beda agama yang dibolehkan oleh al-Qur’an hanya antara laki-laki muslim denagn perempuan Ahl al-Kitab. Namun demikian, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’, siapa yang dimaksud Ahl al-Kitab, Pertama Yahudi dan Nasrani, karena kedua ada kitab yang diberi al-Kitab. Kedua, yang dimaksud Ahl al-Kitab bukan hanya Yuhudi dan Nasrani, tetapi juga agama orang Majusi, karena sebuah hadits yang memerintahkan umat Islam untuk memperlakukan orang majus seperti Ahl al-Kitab lainnya. Namun demikian, menurut konsep Mashlahah al-Ghazali tentang nikah beda agama antara laki-laki dengan perempuan Ahl al-Kitab tidak diperbolehkan, meskipun didukung oleh bukti empirik. Hal itu dikarenakan Nash Syara’ dengan eksplisit melarang beda agama antara laki-laki dengan perempuan non muslim, termasuk Ahl al-kitab berdasarkan QS.al-Baqarah 221 dan QS. Al-Mumtahanah 10. Hal ini sesuai dengan tujuan syara’ yaitu memelihara agama. Al-Ghazali memandang bahwa suatu kemaslahatan harus sejalan dengan tujuan Syara’, sekalipun bertentangan dengan tujuan manusia, karena kemaslahatan manusia tidak selamanya didasarkan kepada kehendak Syara’, tetapi sering didasarkan pada kehendak hawa nafsu.
Kafa’ah Vis A Vis Amalgamasi dalam Perkawinan Imam Syarbini; Samsul Arifin
JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah Vol. 4 No. 1 (2024): MARET 2024
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Hasan Jufri Bawean

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37348/jurisy.v4i1.458

Abstract

Allah menciptakan sesuatu selalu berpasang-pasangan, ada laki-laki- perempuan,  kana-kiri, atas-bawah, depan-belakang, baik-buruk, bagus-jelek, selain itu, Allah juga menciptakan manusia berbangsa dan bersuku yang berbeda, tujuannya adalah untuk saling mengenal. Pengejawantahan dari ayat di atas, adalah hubungan yang bersifat public seperti diplomasi antar Negara, ada yang bersifat privat baik antara kelompok maupun secara pribadi, hubungan pribadi ini, biasanya terejawantahkan dalam bentuk perkawinan. Dalam memilih jodoh di sini Islam memberikan kreteria berupa kafaah.  Karena dalil yang mengatur tentang kafaah baik al-Qur’an maupun Hadits tidak jelas dan spesifik, menimbulkan perbedaan pendapat baik mengenai kedudukannya dalam perkawinan, maupun kreteria yang digunakan dalam penentuan kafaah. Oleh karena itu, ketika terjadi perkawinan campur antar suku, ras, status social, profesi, dan kebangsawanan terjadi perbedaan pendapat di antara ulama’,   Namun demikian,  kafaah dalam agama, mayoritas ulama’sepakat,  ini juga sesuai dengan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, pasal 2 (1) menyebutkan:“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. KHI pasal 44, “ Seorang perempuan Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang tidak beragama Islam” dan fatwa MUI.