Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Transparansi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana masyarakat merasa keterbukaan/transparan terkait waktu penyelesaian pelayanan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan desain penelitian analisis deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori transparansi pelayanan publik Ratminto dan Atik S. Winarsih (205: 209) dimana terdapat indikator yang terdiri dari : 1) Prosedur Pelayanan, kesimpulannya adalah bahwa prosedur yang diterapkan oleh pada masyarakat dianggap telah lebih baik dan cukup jelas. Karena masyarakat di arahkan oleh petugas pemberi layanan untuk mengurus dan menjalankan prosedur yang diberikan. Jadi masyarakat tidak perlu ke kantor dinas yang berkaitan dengan surat izin usahanya. 2) Persyaratan teknis dan administrasi pelayanan, kesimpulannya adalah disimpulkan bahwa dari proses pemberian informasi mengenai persyaratan teknis dan administrasi mengenai pelayanan surat izin usaha sudah berjalan dengan baik, berdasarkan hasil pengamatan di lokasi penelitian menunjukkan keseriusan pegawai dalam melayani masyarakat dengan pemberian informasi mengenai persyaratan teknis dan administrasi sudah berjalan sebagaimana mestinya dengan banyaknya banner yang dipajang di ruangan kantor. 3) Rincian biaya pelayanan, kesimpulannya adalah mengenai pemberian informasi perician biaya pelayanan dapat dikatakan sangat baik dikarenakan kemudahan akses melalui aplikasi diwebsite dan playstore yang diberikan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan dalam merincikan biaya administratif yang mereka keluarkan untuk surat izin mendirikan bangunan (IMB). .....Kata kunci : Transparansi Pelayanan, Izin Mendirikan Bangunan, Kota Pontianak