E1011161116 Tita Apriani
untan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI DESA BALAI KARANGAN KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU E1011161116 Tita Apriani; Pudjianto Pudjianto; Arifin Arifin
PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal) Vol 9, No 4 (2020): PUBLIKA, EDISI DESEMBER 2020
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v9i4.2819

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses Implementasi Kebijakan Perda No 1 Th 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Permasalahan dalam penelitian ini adalah target atau realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang ditetapkan belum tercapai. Metode peneitian yang digunakan yaitu pendekatan kualiatif dengan jenis penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori Charles O.Jones dalam Agustino (2016:154-155) ada tiga tahap proses implementasi kebijakan publik yaitu: Pengorganisasian, Interpretasi dan Aplikasi. Penelitian ini berfokus pada proses Implementasi Kebijakan Perda Nomor 1 Th 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau yang belum berjalan dengan baik, target atau realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang di tetapkan belum tercapai. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kegiatan dalam proses pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan pekotaan di desa balai karangan kecamatan sekayam kabupaten sanggau masih kurang efektif dan efisien serta penentuan jenis kegiatan tidak didasarkan pada potensi yang ada di desa. Saran perlu adanya penyeluhan yang dilakukan secara rutin kepada masyarakat, perlunya meningkatkan biaya operasional bagi pegawai dan adanya pengawasan dalam pemungutan pajak, adanya kas keliling pada setiap desan dan dusun, mendekat kan pembayaran, supaya masyarakat lebih mudah dalam melakukan pembayaran pada setiap tahun nya.