This Author published in this journals
All Journal BHIRAWA LAW JOURNAL
Ahmad Aryo
Universitas Merdeka Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Turut serta Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan Modus Skimming Ahmad Aryo; Hatarto Pakpahan
Bhirawa Law Journal Vol 2, No 2 (2021): November 2021
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (899.745 KB) | DOI: 10.26905/blj.v2i2.6822

Abstract

ABSTRAKPenulisan Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganlisis tentang bagaimana modus operandi dari skimming  dan juga untuk mengetahui pertimbangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan kepada pelaku kejahatan Skimming disertai dengan analisis yuridisnya dalam perkara Nomor 334/Pid.Sus/2020/PN.Mlg. Dalam artikel jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan  pendekatan caseapproach dan statue approach. Hasil penelitian ini memberikan pengetahuan mengenai modus operandi skimming yang dalam pelaksanaannya menggunakan router dan/atau alat skimmer yang dapat menyalin data kartu ATM atau sekaligus PIN ATM serta menggunakan hidden camera untuk mendapatkan PIN ATM. Setelah mendapat data dan PIN ATM, kemudian disalin menggunakan  MSR900SEN untuk mengkloning ATM tersebut guna melakukan penarikan uang tunai. Sedangkan pertimbangan hakim pada putusan No.334/Pid.Sus/2020/PN.Mlg dakwaan Pasal 30 ayat 3 UU ITE terdapat upaya atau cara yang sesuai dengan skimming yaitu melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dan dalam dakwaan pasal 30 ayat 1 UU ITE tidak merinci mengenai upaya atau cara dalam melakukan perbuatan kejahatan skimming serta untuk mengetahui perbuatan para pelaku termasuk tindak pidana turut serta uitlokker yang mana terdapat pembuat penganjur yang menganjurkan orang yang dianjurkan agar niat dari orang tersebut terbentuk untuk melakukan perbuatan tindak pidana dimana pembuat penganjur tidak berperan aktif dalam perbuatan tindak pidana.