Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TEORI MAQASHID AL-SYARI’AH DAN PENERAPANNYA PADA PERBANKAN SYARIAH M. Ziqhri Anhar Nst; Nurhayati Nurhayati
Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah) Vol 5 No 1 (2022): Article Research Volume 5 Number 1, Januari 2022
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Washliyah Sibolga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36778/jesya.v5i1.629

Abstract

Maqashid Al-Syari’ah bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah kemudharatan dalam kegiatan ekonomi Maqashid Al-Syari’ah berguna dalam pembangunan ekonomi yang membahas tentang masalah ekonomi, fenomena ekonomi, dan merumuskan suatu kebijakan. Ulama-ulama klasik maupun kontemporer banyak yang memberikan pendapat mengenai maqashid al-syariah, namun al-syatibi merupakan teori yang paling terkenal. Teori Maqashid Al-Syari’ah sendiri bermakna sebagai inti dalam menganalisis ekonomi yang membahas tentang kemiskinan, distribusi kekayaan, dan membangun ekonomi. Dalam hal ini yang ingin dicapai Maqashid Al-Syari’ah adalah penghilangan segala permasalahan ekonomi untuk mencapai kehidupan yang sejahtera Dalam penerapannya pada sistem keuangan islam Maqashid Al-Syari’ah sebagai inti dalam keberlangsungan kegiatan ekonomi karena tanpa Maqashid Al-Syari’ah keuangan islam kehilangan substansi syariahnya. Tujuan penelitian ini adalah melihat dan mengetahui bagaimana teori maqashid al-syari’ah dan penerapannya pada perbankan syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian perpustakaan (library research) ,Peneliti mencari sumber-sumber yang berasal dari buku,jurnal dan artikel yang berkaitan dengan maqashid al syariah yang selanjutnya setelah diproleh peneliti mengolah data dengan mengaitkannya pada fenomena yang ada di perbankan syariah pada umumnya. Hasil Penelitian menunjukan bahwa pererapan Maqashid al-syari’ah pada perbankan syariah sudah sesuai dengan memerhatikan indikator pada maqashid al-syari’ah yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs),akal (al-‘aql),harta (al-mal),dan keturunan (al-nasl). Begitu juga pada Investasi dengan Akad Mudharabah, pada Jaminan dalam Akad Mudharabah dan Musyarakah, Pada Transaksi Multi Akad, Pada Rahn dan Pemanfaatan Marhun (Barang Gadai), Pada Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.
Penerapan Akad Wakalah Bil Ujrah pada Perbankan Syariah: Studi Kualitatif Persepsi Mahasiswa PascaSarjana M. Ziqhri anhar Nst; Andri Soemitra
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 8 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/jms.v8i2.17358

Abstract

Dalam agama Islam akad adalah sesuatu hal yang sangat panting yang dapat membedakan antara hal yang halal dengan yang haram, walaupun sesuatu pekerjaan yang sama dilakukan tetapi tanpa adanya kontrak atau perjanjian terlebih dahulu maka pekerjaan itu bisa menjadi sesuatu yang dilarang. Dari akad inilah kemudian akan lahir tindakan yang harus juga sesuai dengan aturan Yang ada dalam kontrak, oleh karena itu perbedaan akad ini dapat menunjukan mana kontrak yang jenisnya bisnis atau mencari untung dan mana kontrak yang jenisnya tidak mengharapkan keuntungan duniawi atau tanpa mengharap imbalan. Jenis penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan mengkombinasikan antara analisis dokumen dan diperkaya dengan teknik wawancara, hasil dari penelitian ini yaitu bagaimana penerapan wakalah bil ujroh pada asuransi (bank isurance), penerapan Penerapan Akad Wakalah bil Ujroh pada Letter of Credit (LC) dan penerapan Penerapan Akad Wakalah bil Ujroh pada (DPLK) penerapan tersebut sudah sesuai dengan syariat.