Kode etik profesi adalah norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi untuk mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggota profesi mengenai profesi seharusnya dijalankan dan menjamin mutu profesi.. Etika profesi berlaku kepada semua profesi yang ada, khususnya profesi hukum. Profesi hukum merupakan suatu kegiatan atau pekerjaan yang berkaitan dengan usaha mewujudkan dan memelihara ketertiban masyarakat agar terciptanya keadilan sesuai dengan tujuan hukum. Salah satu profesi penegak hukum yang disertai oleh kode etik profesi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Eksistensi kode etik POLRI dalam hal etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan bertujuan untuk mendukung kinerja POLRI dan menjaga profesionalitas POLRI dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelanggaran kode etik terjadi pada kasus Novia Widyasari perbuatan Bripda Randy tidak mencerminkan profesinya sebagai anggota POLRI sehingga menciderai keprofesionalan profesi polisi. Tampak pada kasus ini bahwa penegakan kode etik POLRI Tidak hanya terbatas pada etika dalam menjalankan profesi. Namun juga bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas anggota POLRI yang mencerminkan sebagai penegak hukum. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi sidang kode etik terhadap pelaku. Untuk mencapai tujuan penulisan yaitu mengetahui relevansi pelaku diadili melalui sidang kode etik maka dibutuhkan metode penulisan. Penulisan menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus untuk menjawab permaslaahan yang ada.