Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

IMPLEMENTASI PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN PADA KASUS NOVIA WIDYASARI Desty Puteri Hardyati; Muhammad Lutfi Aji; Razaqa Haffian Putra
LONTAR MERAH Vol 5, No 1 (2022): Lontar Merah
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.63 KB)

Abstract

AbstrakKode etik profesi adalah norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi untuk mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggota profesi mengenai profesi seharusnya dijalankan dan menjamin mutu profesi.. Etika profesi berlaku kepada semua profesi yang ada, khususnya profesi hukum. Profesi hukum merupakan suatu kegiatan atau pekerjaan yang berkaitan dengan usaha mewujudkan dan memelihara ketertiban masyarakat agar terciptanya keadilan sesuai dengan tujuan hukum. Salah satu profesi penegak hukum yang disertai oleh kode etik profesi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Eksistensi kode etik POLRI dalam hal etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan bertujuan untuk mendukung kinerja POLRI dan menjaga profesionalitas POLRI dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelanggaran kode etik terjadi pada kasus Novia Widyasari perbuatan Bripda Randy tidak mencerminkan profesinya sebagai anggota POLRI sehingga menciderai keprofesionalan profesi polisi. Tampak pada kasus ini bahwa penegakan kode etik POLRI Tidak hanya terbatas pada etika dalam menjalankan profesi. Namun juga bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas anggota POLRI yang mencerminkan sebagai penegak hukum. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi sidang kode etik terhadap pelaku. Untuk mencapai tujuan penulisan yaitu mengetahui relevansi pelaku diadili melalui sidang kode etik maka dibutuhkan metode penulisan. Penulisan menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus untuk menjawab permaslaahan yang ada.
IMPLEMENTASI PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN PADA KASUS NOVIA WIDYASARI Desty Puteri Hardyati; Muhammad Lutfi Aji; Razaqa Haffian Putra
LONTAR MERAH Vol 5, No 1 (2022): Lontar Merah
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kode etik profesi adalah norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi untuk mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggota profesi mengenai profesi seharusnya dijalankan dan menjamin mutu profesi.. Etika profesi berlaku kepada semua profesi yang ada, khususnya profesi hukum. Profesi hukum merupakan suatu kegiatan atau pekerjaan yang berkaitan dengan usaha mewujudkan dan memelihara ketertiban masyarakat agar terciptanya keadilan sesuai dengan tujuan hukum. Salah satu profesi penegak hukum yang disertai oleh kode etik profesi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Eksistensi kode etik POLRI dalam hal etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan bertujuan untuk mendukung kinerja POLRI dan menjaga profesionalitas POLRI dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelanggaran kode etik terjadi pada kasus Novia Widyasari perbuatan Bripda Randy tidak mencerminkan profesinya sebagai anggota POLRI sehingga menciderai keprofesionalan profesi polisi. Tampak pada kasus ini bahwa penegakan kode etik POLRI Tidak hanya terbatas pada etika dalam menjalankan profesi. Namun juga bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas anggota POLRI yang mencerminkan sebagai penegak hukum. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi sidang kode etik terhadap pelaku. Untuk mencapai tujuan penulisan yaitu mengetahui relevansi pelaku diadili melalui sidang kode etik maka dibutuhkan metode penulisan. Penulisan menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus untuk menjawab permaslaahan yang ada.
KAJIAN HUKUM URGENSI KORPORASI DALAM MENCIPTAKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG SEHAT Suwandoko Suwandoko; Destri Tsurayya Istiqamah; Desty Puteri Hardyati
Literasi Hukum Vol 6, No 2 (2022): LITERASI HUKUM
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (558.577 KB)

Abstract

Permasalahan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan usaha yang berhubungan dengan lingkungan hidup diantaranya pengelolaan lingkungan hidup oleh korporasi. Beberapa bentuk permasalahan lingkungan oleh korporasi yaitu pencemaran dan perusakan lingkungan hidup meliputi limbah dan pencemaran, kehutanan, dan pertambangan. Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup oleh korporasi harus dilakukan dengan Corporate Social Responsibility (CSR). pada penulisan ini membahas mengapa urgen korporasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat?, serta bagaimana kewajiban hukum korporasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat melalui CSR? Penulisan akan dilakukan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini yakni urgen korporasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat adalah menciptakan lingkungan hidup bersih, sehat dan berkualitas bagi masyarakat serta menciptakan masyarakat yang sejahtera secara berkelanjutan. Kewajiban hukum korporasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat melalui CSR adalah menjaga lingkungan hidup yang sehat untuk menjamin hak mendapat hidup sehat bagi masyarakat sekitar korporasi