Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BAITUL MAL WAT TAMWIL KOPERASI MIKRO SYARIAH UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT KELAS BAWAH Mahfudz Mahfudz
Al-Risalah : Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam Vol 8 No 2 (2017): Al-Risalah : Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam
Publisher : Fakultas Agama Islam, Universitas Islam As-Syafiiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (70.453 KB) | DOI: 10.34005/alrisalah.v4i2.380

Abstract

BMT merupakan salah satu jenis lembaga keuangan bukan bank yang bergerak dalam skala mikro sebagaimana koperasi simpan pinjam (KSP). Badan hukum adalah koperasi, karena itu secara otomatis dibawah pembinaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dengan demikian, peraturan yang mengikat BMT juga dari kementerian ini. BMT lebih dari sekedar lembaga keuangan yang memiliki visi danmisi bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, tetapi juga berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat serta kalangan usaha kecil dan menengah. Berdasarkan hal tersebut, BMT perlu memaksimalkan peran dan eksistensinya ke depan, khususnya ketika memasuki era pasar bebas. Persaingan usaha dan iklim ekonomi pada era pasar bebas akan menjadi daya tarik dan tantangan baru yang berat bagi BMT untuk menjadi lembaga keuangan mitra usaha kecil dan menengah. BMT perlu merestrukturisasi kelembagaannya dan mengoptimalkan perannya dalam membantu masyarakat dalam membangun ekonomi umat.
BAITUL MAL WAT TAMWIL KOPERASI MIKRO SYARIAH UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT KELAS BAWAH Mahfudz Mahfudz
Al-Risalah : Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam Vol 8 No 2 (2017): Al-Risalah : Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam
Publisher : Fakultas Agama Islam, Universitas Islam As-Syafiiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/alrisalah.v4i2.380

Abstract

BMT merupakan salah satu jenis lembaga keuangan bukan bank yang bergerak dalam skala mikro sebagaimana koperasi simpan pinjam (KSP). Badan hukum adalah koperasi, karena itu secara otomatis dibawah pembinaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dengan demikian, peraturan yang mengikat BMT juga dari kementerian ini. BMT lebih dari sekedar lembaga keuangan yang memiliki visi danmisi bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, tetapi juga berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat serta kalangan usaha kecil dan menengah. Berdasarkan hal tersebut, BMT perlu memaksimalkan peran dan eksistensinya ke depan, khususnya ketika memasuki era pasar bebas. Persaingan usaha dan iklim ekonomi pada era pasar bebas akan menjadi daya tarik dan tantangan baru yang berat bagi BMT untuk menjadi lembaga keuangan mitra usaha kecil dan menengah. BMT perlu merestrukturisasi kelembagaannya dan mengoptimalkan perannya dalam membantu masyarakat dalam membangun ekonomi umat.