BMT merupakan salah satu jenis lembaga keuangan bukan bank yang bergerak dalam skala mikro sebagaimana koperasi simpan pinjam (KSP). Badan hukum adalah koperasi, karena itu secara otomatis dibawah pembinaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dengan demikian, peraturan yang mengikat BMT juga dari kementerian ini. BMT lebih dari sekedar lembaga keuangan yang memiliki visi danmisi bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, tetapi juga berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat serta kalangan usaha kecil dan menengah. Berdasarkan hal tersebut, BMT perlu memaksimalkan peran dan eksistensinya ke depan, khususnya ketika memasuki era pasar bebas. Persaingan usaha dan iklim ekonomi pada era pasar bebas akan menjadi daya tarik dan tantangan baru yang berat bagi BMT untuk menjadi lembaga keuangan mitra usaha kecil dan menengah. BMT perlu merestrukturisasi kelembagaannya dan mengoptimalkan perannya dalam membantu masyarakat dalam membangun ekonomi umat.
Copyrights © 2017