This Author published in this journals
All Journal Jurnal Nawala Visual
Priskilla Caroline Kusuma
Institut Desain & Bisnis Bali

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGGUNAAN KONSEP RIP-OFF PADA DESAIN PAKAIAN PRODUK KAMENGSKI Ni Putu Emilika Budi Lestari; Priskilla Caroline Kusuma
Jurnal Nawala Visual Vol 2 No 2 (2020): Jurnal Nawala Visual Oktober 2020
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Desain dan Bisnis Bali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35886/nawalavisual.v2i2.115

Abstract

Logo sebagai identitas sebuah perusahaan memiliki peranan besar bagi perusahaan. Untuk mengingat akan eksistensi dari sebuah perusahaan, logo seringkali disisipkan pada berbagai media promosi, misalnya pakaian. Namun, seiring perkembangan zaman logo yang digunakan pada pakaian tidak hanya logo perusahaan itu sendiri melainkan logo perusahaan lain yang terkenal dan di plesetkan. Peggunaan konsep seperti ini dinamakan Rip-Off. Hal ini terjadi karena brand yang digunakan sebagai desain memiliki nilai-nilai ekuitas merek yang berpengaruh pada nilai jual dan kebanggaan tersendiri saat mengenakan pakaian yang mengandung unsur ­brand ternama. Namun, dalam kaitannya dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, maka penggunaan logo perusahaan pada setiap desain Rip-Off dapat digunakan jika sudah mendapat izin yang sah dari pemilik logo tersebut. Oleh karena itu, penulis mengangkat permasalahan ini sebagai studi kasus melalui penelitian yang dimana tujuan dari penelitian ini adalah memberikan pemahaman mengenai konsep Rip-Off secara umum, serta mengetahui pelanggaran dalam memproduksi pakaian dengan konsep Rip-Off. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif, yaitu penulis melakukan wawancara dan mengkaji literatur yang bersumber dari internet. Berdasarkan hasil penelitian penggunaan konsep Rip-Off ini secara teori bisa saja dikatakan melanggar hukum apabila pemilik logo menggugat dan dapat mengecoh konsumen.