Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERCERAIAN: BOLEH ATAU TIDAK? Harold Pardede
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 1 No. 5: Januari 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.478 KB) | DOI: 10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i5.1207

Abstract

Kasus perceraian banyak ditemukan dalam konteks masyarakat masa kini. Persoalan perceraian dan perzinahan juga dibahas dalam teks Alkitab dengan konteksnya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk melihat bagaimana pandangan Alkitab baik dari perjanjian lama dan perjanjian baru berbicara mengenai perceraian. Sejak Perjanjian Lama, Kitab Suci telah menegaskan keutuhan suatu pernikahan di mana Allah dan rencana-Nya hadir di dalamnya. Tuhan Yesus sendiri mengingatkan akan ajaran Alkitab mengenai Lembaga pernikahan. Hukum pernikahan harus selaras dengan tujuan Allah yang menetapkan pernikahan. Apakah konteks dan budaya Perjanjian Lama memang memperbolehkan perceraian? Apakah Perjanjian Baru dan Tuhan Yesus mengizinkan mengenai persoalan perceraian suami dan istri? Dalam penukisan ini akan dipaparkan secara kepustakaan bagaimana prinsip perceraian dalam Alkitab. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan yang dimana merangkum beberapa buku dan sumber baik dari perjanjian lama dan perjanjian baru mengenai perceraian
Analisis Peran Gereja Sebagai Penyelenggara Keadilan Sosial Dalam Konteks Bangsa Indonesia Harold Pardede
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 1 No. 2: Januari 2022
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gereja harus menjadi alat bantu Negara untuk menciptakan keadilan sosial sesuai dengan perspektif Sila Kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan Sosial dalam perspektif Sila Kelima Pancasila adalah keadilan politik dan keadilan ekonomi. Sama rata sama rasa berdasarkan konstitusi dan sama rata – sama rasa dalam lapangan ekonomi. Artinya keadilan sosial yang dibangun atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta semua untuk semua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi dokumen dan observasi. Pada penelitian ini dimaksudkan agar Gereja mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat namun belum tercermin dan terlaksana dalam program – program. Kenyataannya banyak Gereja di Indonesia belum mengarah pada perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebanyakan Gereja di Indonesia masih bersifat ekslusif serta belum banyak memikirkan masyarakat di luar gereja.