Ardi Susanto
universitas lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HISTORIS PENATAAN ULANG MASALAH AGRARIA PASCA PEMBERLAKUAN UUPA TAHUN 1960 Ardi Susanto; Wakidi Wakidi; Syaiful M
PESAGI (Jurnal Pendidikan dan Penelitian Sejarah) Vol 2, No 3 (2014): PESAGI (Jurnal Pendidikan dan Penelitian Sejarah)
Publisher : FKIP UNIVERSITAS LAMPUNG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.673 KB)

Abstract

The objective of this research is to understand the implementation of land redistribution after enforcement of UUPA 1960. The method used in this research is historis method. The data collecting techniques are using literature study, and documentation while the data analysis is qualitative research. The result of this research by the author is after enforcement of UUPA 1960, the government implemented land redistribution policy. Land redistribution aimed at distributing state owned to landless farmers. The implementation of land redistribution implemented by a special committee, called landreform committee that was formed from the central to the village. In orde lama, the government  implemented land redistribution in two stages. The result is 801.317 hectares of land distributed to 847.143 farm families.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan redistribusi tanah pasca pemberlakuan UUPA tahun 1960. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode historis. Teknik pengumpulan datanya adalah kepustakaan dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis datanya merupakan teknik analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan penulis diperoleh hasil bahwa pasca pemberlakuan UUPA tahun 1960 pemerintah melaksanakan kebijakan redistribusi tanah. Redistribusi tanah bertujuan membagikan tanah milik  negara kepada petani yang tidak memiliki tanah. Dalam pelaksanaannya redistribusi tanah dilaksanakan oleh panitia khusus, yaitu panitia Landreform yang dibentuk dari tingkat pusat sampai tingkat desa. Pada masa orde lama pemerintah melaksanakan redistribusi tanah dalam dua tahap. Hasil yang dicapai 801.317 hektar tanah dibagikan kepada 847.143 keluarga petani.Kata kunci : pemberlakuan, redistribusi, uupa