Reformasi hukum kesehatan di Indonesia mengalami perubahan signifikan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencabut berbagai undang-undang sektoral, termasuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma pengaturan tenaga kesehatan dari model regulasi berbasis profesi menuju model regulasi sistem kesehatan yang terintegrasi. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai implikasi yuridis terhadap kedudukan hukum, kewenangan praktik, praktik mandiri, serta perlindungan hukum bagi profesi perawat dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi reformasi hukum kesehatan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terhadap praktik keperawatan di Indonesia, khususnya terkait perubahan struktur regulasi, kewenangan praktik, perlindungan hukum, serta peran organisasi profesi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode interpretasi hukum melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi regulasi kesehatan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyebabkan perubahan konstruksi hukum terhadap pengaturan praktik keperawatan. Pengaturan yang sebelumnya bersifat profesi-spesifik menjadi bagian dari sistem pengaturan tenaga kesehatan secara umum. Perubahan ini berimplikasi pada kepastian hukum praktik keperawatan, kewenangan praktik mandiri, kedudukan organisasi profesi, serta perlindungan hukum bagi perawat yang masih memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui peraturan pelaksana. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menyusun regulasi turunan yang jelas guna menjamin kepastian hukum dan profesionalisme praktik keperawatan.