Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

HUBUNGAN ANTARA TINGKAT PENDIDIKAN PERAWAT DENGAN PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP ETIKA KEPERAWATAN karyadi -; Ketrin Touwely; Astuti Tuharea
GLOBAL HEALTH SCIENCE Vol 1, No 1 (2016): Maret 2016
Publisher : Communication and Social Dinamics (CSD)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (149.786 KB) | DOI: 10.33846/ghs.v1i1.4

Abstract

Etika merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar perilakunya. Maka etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara tingkat pendidikan perawat dengan penerapan prinsip-prinsip etika keperawatan. Populasi penelitian cross sectional ini seluruh perawat yang bekerja pada puskesmas Waimital Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan besar populasi 16 orang, dan seluruh anggota menjadi subyek penelitian (total sampling). Data dikumpulkan melalui pengisian kuesioner. Selanjutnya data yang telah terkumpul dianalisis menggunakan uji regresi linier sederhana. Hasil analisis menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara tingkat pendidikan perawat dengan penerapan prinsip-prinsip etika keperawatan Kata kunci: etika keperawatan, tingkat pendidikan
ANALISIS KADAR MERKURI (Hg) PADA IKAN DI KECAMATAN TELUK KAIELY KABUPATEN BURU MENGGUNAKAN METODE MERCURY ANALYZER Aulia Debby Pelu; Astuti Tuharea; Nur Hardianti.Walalayo
Jurnal Rumpun Ilmu Kesehatan Vol. 2 No. 1 (2022): Maret: Jurnal Rumpun Ilmu Kesehatan
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jrik.v2i1.1272

Abstract

Penambangan yang dilakukan di Indonesia adalah penambangan emas skala kecil, yang sering disebut dengan istilah PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin). Kegitan ini biasanya menggunakan metode amalgasi dengan merkuri (Hg) untuk mendapatkan biji emas. .Merkuri (Hg) merupakan salah satu unsur yang paling beracun dari logam berat yang ada dan apabila terpapar pada konsentrasi yang tinggi maka mengakibatkan kerusakan otak secara permanen dan kerusakan ginjal. Di dalam air, logam merkuri dapat mengalami biotransformasi menjadi senyawa organik metil merkuri atau fenil merkuri akibat proses dekomposisi oleh bakteri. Senyawa organic tersebut diserap oleh jasa renik yang akan masuk dalam rantai makanan. Ini akhirnya tejadi akumulasi dan biomagnifikasi merkuri dalam tubuh biota laut seperti ikan, udang dan kerang yang pada akhirnya masuk kedalam tubuh manusia yang mengkonsumsinya. Penelitian ini menggunakan metode Mercury Analyzer yang dilakukan pada sampel ikan yang berbeda pada titik pengambilan yang berbeda pula untuk melihat ada tidaknya pencemaran merkuri di lingkungan pertambangan. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Teluk Kaiely Kabupaten Buru. Hasil penelitian ini menujukan bahwa 2 dari 3 sampel dinyatakan terkandung merkuri dengan kadar pada sampel di Kaiely ikan Kerong – Kerong (Terapon jarbua F.) sebesar 0,001 mg/L dan sampel di Kaki Air dengan ikan Pilchard Eropa (Sardina Pilchardus) sebesar 0,0003 mg/L. Sampel di Seith ikan Layang Biru (Decapterus macarellus) sebesar 0,00 mg/L atau tidak terdeteksi merkuri. Hasil ini menunjukan bahwa ikan masih layak dikonsumsi manusia karena dibawah baku mutu batas kandungan merkuri pada ikan yang dikonsumsi manusia yaitu sebesar 0,5 mg/kg
Reformasi Hukum Kesehatan Pasca UU No. 17 Tahun 2023: Implikasi Terhadap Praktik Keperawatan Astuti Tuharea
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 12 (2025): Desember 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Reformasi hukum kesehatan di Indonesia mengalami perubahan signifikan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencabut berbagai undang-undang sektoral, termasuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma pengaturan tenaga kesehatan dari model regulasi berbasis profesi menuju model regulasi sistem kesehatan yang terintegrasi. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai implikasi yuridis terhadap kedudukan hukum, kewenangan praktik, praktik mandiri, serta perlindungan hukum bagi profesi perawat dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi reformasi hukum kesehatan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terhadap praktik keperawatan di Indonesia, khususnya terkait perubahan struktur regulasi, kewenangan praktik, perlindungan hukum, serta peran organisasi profesi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode interpretasi hukum melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi regulasi kesehatan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyebabkan perubahan konstruksi hukum terhadap pengaturan praktik keperawatan. Pengaturan yang sebelumnya bersifat profesi-spesifik menjadi bagian dari sistem pengaturan tenaga kesehatan secara umum. Perubahan ini berimplikasi pada kepastian hukum praktik keperawatan, kewenangan praktik mandiri, kedudukan organisasi profesi, serta perlindungan hukum bagi perawat yang masih memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui peraturan pelaksana. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menyusun regulasi turunan yang jelas guna menjamin kepastian hukum dan profesionalisme praktik keperawatan.