Ainul Yakin
UIN Sunan Ampel Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Risywah kepada Hakim Siti Ummu Kulsum; Ainindia Rofik Ana; Ainul Yakin; Nur Lailatul Musyafaah
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 1 No. 6 (2020): Desember
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4853.128 KB) | DOI: 10.15642/mal.v1i6.44

Abstract

AbstractThis article discusses the law of risywah to the judge at trial. This paper is a literature review using qualitative methods. Data were collected from books, journals, and articles related to risywah which were then analyzed using Islamic law. Q.S. al-Baqarah (5): 188 explains the prohibition of eating haram property by way of bribery (risywah) and harassing others, by bringing the matter to the judge. According to the 'Ulama accepting a bribe or giving a bribe is a very heinous behavior and the law is haram. Therefore, when someone disputes in court, it is prohibited to carry out risywah to the judge because risywah law is haram and can affect the judge's decision. Based on this, the disputing parties in court shouldn't conduct risywah to the judge, so that the judge can decide cases based on justice. Keywords: law, risywah, judge. Abstrak: Artikel ini membahas tentang hukum risywah kepada hakim di pengadian. Tulisan ini adalah kajian pustaka dengan metode kualitatif. Data dikumpulkan dari buku, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan risywah yang kemudian dianalisis dengan hukum Islam. Q.S. al-Baqarah (5):188 menjelaskan larangan memakan harta haram dengan cara suap (risywah) dan menzalimi orang lain, dengan membawa urusannya itu kepada hakim. Menurut para ‘Ulama hukum risywah adalah haram, memberi dan menerima risywah merupakan perbuatan yang sangat buruk. Karena itu ketika seseorang seseorang bersengketa di pengadilan, dilarang melakukan risywah kepada hakim karena hukum risywah adalah haram dan dapat mempengaruhi putusan hakim. Berdasarkan hal tersebut disarankan kepada para pihak yang bersengketa di pengadilan agar tidak melakukan risywah kepada hakim, sehingga hakim bisa memutus perkara berdasarkan keadilan. Kata Kunci: hukum, risywah, hakim.