Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

POLA RELASI SUAMI ISTRI PADA KELUARGA JAMA’AH TABLIGH DI KECAMATAN RATU SAMBAN KOTA BENGKULU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Fiqih Iqbal Agustadz Ilahi; Suwarjin Suwarjin; Iim Fahima
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v5i1.3025

Abstract

Hasil penelitian (1) pola kepemimpinan dalam rumah tangga yang semua pasangan sepakat bahwa suami adalah pemimpin rumah tangga,(2) pola pemenuhan nafkah yang di pahami oleh keempat responden kedalam tiga bentuk, yakni pemenuhan nafkah sepenuhnya tanggung jawab suami, pemenuhan nafkah menjadi tanggung jawab bersama, pemenuhan tnafkah bukanlah kewajiban suami,(3) pola pengambilan keputusan dalam rumah tanggga yang terbagi menjadi dua hasil, yang pertama hasil musyawarah kedua pasangan, dan yang kedua, adanya dominasi salah satu pihak,(4) pola pelaksanaan kegiatan sehari-hari yang terbagi menjadi dua jenis, yakni semua pekerjaan dikerjakan bersama-sama dan adanya pembedaan peran dalam pengerjaan kegiatan tertentu,(5) pola pemeliharaan dan perlindungan yang semua pasangan sepakat bahwa perlindungan dan pemeliharaan hanyamereka sandarkan pada Allah SWT. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh analisis pola kepemimpinan jama’ah tabligh yang diberikan kepada suami adalah sesuai syari’at Islam, meskipun ada beberapa pasangan yang menganggap kepemimpinan diberikan kepada suami itu adalah bersifat simbolik. Kesimpulan dari peranan suami sebagai kepala rumah tangga adalah tetap, sedangkan istri sebagai ibu rumah tangga mengalami pergeseran karena meningkat peran diwilayah publik. Dan mengenai hak dan kewajiban suami istrri tergantung dari kesepakatan keduanya dengan melihat kondisi kesehariannya.
PERUBAHAN STATUS DAN AKIBAT HUKUM PELAKU TRANSGENDER TERHADAP KEWARISAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH EMPAT MAZHAB Agususanto Agususanto; Toha Andiko; Iim Fahima
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v5i1.3022

Abstract

Permasalahan transgender menjadi polemik tersendiri. Pemahaman yang salah terhadap pemaknaan transgender berakibat salah dalam pemahaman hukum yang mengikutinya terutama dalam hal kewarisan karena menyangkut gender. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penetapan perubahan status pelaku transgender dalam perspektif Hukum Islam. Selain itu juga untuk mengetahui akibat hukum atas perubahan status pelaku transgender terhadap kewarisan dalam perspektif fikih empat mazhab. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis. Sedangkan metode pendekatannya yang digunakan bersifat yuridis-normatif dan cara pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah, perubahan status transgender dengan tanpa alasan yang dibenarkan agama, tidak memiliki kekuatan hukum dalam syari’at Islam meski ditetapkan oleh Pengadilan Negeri sekalipun. Lain halnya dengan perubahan setatus transgender dengan alasan yang dibenarkan agama memiliki akibat hukum dan dalam penetapan hukumnya, dikedepankan sikap kehati-hatian dan penuh ketelitian agar tidak terjadi dzalim-mendzalimi karena ketidaktahuan. Sikap itulah yang menjadi pondasi imam empat mazhab fikih dalam ijtihad pengambilan hukum tentang kewarisan transgender. Kehadiran transgender dalam ahli waris tidak membuat rusaknya kewarisan, sehingga transgender tetap menerima bagian waris namun dengan beberapa pendekatan yang dirumuskan oleh imam-imam empat mazhab.
PERUBAHAN STATUS DAN AKIBAT HUKUM PELAKU TRANSGENDER TERHADAP KEWARISAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH EMPAT MAZHAB Agususanto Agususanto; Toha Andiko; Iim Fahima
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v5i1.3022

Abstract

Permasalahan transgender menjadi polemik tersendiri. Pemahaman yang salah terhadap pemaknaan transgender berakibat salah dalam pemahaman hukum yang mengikutinya terutama dalam hal kewarisan karena menyangkut gender. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penetapan perubahan status pelaku transgender dalam perspektif Hukum Islam. Selain itu juga untuk mengetahui akibat hukum atas perubahan status pelaku transgender terhadap kewarisan dalam perspektif fikih empat mazhab. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis. Sedangkan metode pendekatannya yang digunakan bersifat yuridis-normatif dan cara pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah, perubahan status transgender dengan tanpa alasan yang dibenarkan agama, tidak memiliki kekuatan hukum dalam syari’at Islam meski ditetapkan oleh Pengadilan Negeri sekalipun. Lain halnya dengan perubahan setatus transgender dengan alasan yang dibenarkan agama memiliki akibat hukum dan dalam penetapan hukumnya, dikedepankan sikap kehati-hatian dan penuh ketelitian agar tidak terjadi dzalim-mendzalimi karena ketidaktahuan. Sikap itulah yang menjadi pondasi imam empat mazhab fikih dalam ijtihad pengambilan hukum tentang kewarisan transgender. Kehadiran transgender dalam ahli waris tidak membuat rusaknya kewarisan, sehingga transgender tetap menerima bagian waris namun dengan beberapa pendekatan yang dirumuskan oleh imam-imam empat mazhab.
POLA RELASI SUAMI ISTRI PADA KELUARGA JAMA’AH TABLIGH DI KECAMATAN RATU SAMBAN KOTA BENGKULU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Fiqih Iqbal Agustadz Ilahi; Suwarjin Suwarjin; Iim Fahima
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v5i1.3025

Abstract

Hasil penelitian (1) pola kepemimpinan dalam rumah tangga yang semua pasangan sepakat bahwa suami adalah pemimpin rumah tangga,(2) pola pemenuhan nafkah yang di pahami oleh keempat responden kedalam tiga bentuk, yakni pemenuhan nafkah sepenuhnya tanggung jawab suami, pemenuhan nafkah menjadi tanggung jawab bersama, pemenuhan tnafkah bukanlah kewajiban suami,(3) pola pengambilan keputusan dalam rumah tanggga yang terbagi menjadi dua hasil, yang pertama hasil musyawarah kedua pasangan, dan yang kedua, adanya dominasi salah satu pihak,(4) pola pelaksanaan kegiatan sehari-hari yang terbagi menjadi dua jenis, yakni semua pekerjaan dikerjakan bersama-sama dan adanya pembedaan peran dalam pengerjaan kegiatan tertentu,(5) pola pemeliharaan dan perlindungan yang semua pasangan sepakat bahwa perlindungan dan pemeliharaan hanyamereka sandarkan pada Allah SWT. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh analisis pola kepemimpinan jama’ah tabligh yang diberikan kepada suami adalah sesuai syari’at Islam, meskipun ada beberapa pasangan yang menganggap kepemimpinan diberikan kepada suami itu adalah bersifat simbolik. Kesimpulan dari peranan suami sebagai kepala rumah tangga adalah tetap, sedangkan istri sebagai ibu rumah tangga mengalami pergeseran karena meningkat peran diwilayah publik. Dan mengenai hak dan kewajiban suami istrri tergantung dari kesepakatan keduanya dengan melihat kondisi kesehariannya.