Bagus Setiawan
Program Studi Ekonomi Syariah STEBIS IGM Palembang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sosialisasi Wakaf Tunai Di Majelis Ta’Lim di El-Fajr Kota Palembang Bagus Setiawan
AKM Vol 2 No 2 (2022): AKM : Aksi Kepada Masyarakat Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat - Januari 2022
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (882.296 KB) | DOI: 10.36908/akm.v2i2.328

Abstract

Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Hukum wakaf tunai telah menjadi menjadi perhatian para fuqaha‟ (juris Islam). Beberapa sumber menyebutkan bahwa wakaf uang telah dipraktikkan oleh masyarakat yang menganut mazhab Hanafi. Wakaf bila dikelola secara produktif dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Itu berarti wakaf dapat menjadi sumber pendanaan dari umat untuk umat, baik untuk kepentingan keagamaan, sosial maupun ekonomi