Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENTINGNYA PENERAPAN MODEL SERVICE QUALITY (SERVQUAL) DALAM PERBAIKAN KUALITAS LAYANAN JASA PENGIRIMAN BARANG PADA KANTOR POS PONOROGO Nikita Irani Prima; Sujiono sujiono; Hadi Sumarsono
ISOQUANT : Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi Vol 2, No 2 (2018): Oktober
Publisher : Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (668.23 KB) | DOI: 10.24269/iso.v2i2.190

Abstract

Persaingan antar industri jasa semakin ketat terutama di era digital sekarang ini. Kantor Pos Ponorogo sebagai salah satu perusahaan BUMN dalam bidang jasa logistik pengiriman barang harus bisa menjaga dan meningkatkan kualitas layanannya agar dapat mengatasi persaingan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan usulan yang lebih subyektif dengan cara melakukan pengukuran indikator masalah pelayanan jasa pengiriman barang menggunakan model servqual dan menganalisis aktivitas perusahaan yang harus diperbaiki dalam pelayanan jasa pengiriman barang di kantor pos Ponorogo dengan teori rantai nilai (value chain). Berdasarkan hasil pengukuran menggunakan model servqual dan analisis aktivitas menggunakan teori value chain perusahaan dapat meningkatkan daya saing dengan mengurangi masalah dalam hal pelayanan dan aktivitas perusahaan. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan nilai rata-rata servqual gap 5 paling besar yaitu -1,88 pada dimensi reliability yang artinya tidak sesuai dengan harapan pelanggan sedangkan dari analisis menggunakan teori value chain dapat diketahui bahwa aktivitas primer pada indikator service di kantor Pos Ponorogo memerlukan perbaikan.
IMPLEMENTASI LEMBAGA PRAPERADILAN UNTUK PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK TERSANGKA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Tenggarong) Sujiono Sujiono
Arena Hukum Vol. 6 No. 2 (2013)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (811.009 KB) | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2013.00602.8

Abstract

AbstractIn principle, the institution is still relevant pretrial maintained and do not need to be replaced with the judge commissioner. It's just the rules of pretrial in the Criminal Code needs to be refined. There are two important things that need to be revised so that should not be a dilemma in practice. The first is about the verdict fall. According to Article 82 paragraph (1) letter d Criminal Code, if the case has not been checked pretrial, pretrial fall if the case should be decided principally already checked. True, that on the legitimacy of the arrest or detention-which was filed pretrial can be examined together with the examination of the subject matter, so it does not matter if only pretrial disqualified because the subject matter has begun to be examined. However, it would mubazirnya judicial institution established by law, if only by reason of the subject matter already checked then pretrial shall be disqualifiedKey words: pretrial agency, legal protection, rights of suspectsAbstrakPada prinsipnya lembaga praperadilan masih relevan dipertahankan dan tidak perlu diganti dengan hakim komisaris. Hanya saja aturan-aturan tentang praperadilan di dalam KUHAP perlu disempurnakan. Ada dua hal penting yang perlu direvisi supaya jangan menjadi dilema dalam praktik. Adapun yang pertama ialah tentang putusan gugur. Menurut Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, apabila perkara praperadilan belum selesai diperiksa, praperadilan harus diputuskan gugur apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa. Benar, bahwa tentang sah-tidaknya penangkapan atau penahanan yang tadinya dimohonkan praperadilan bisa saja diperiksa bersama-sama dengan pemeriksaan perkara pokok, sehingga tidak menjadi masalah andaikan praperadilan dinyatakan gugur karena perkara pokok sudah mulai diperiksa. Akan tetapi alangkah mubazirnya lembaga peradilan yang dibentuk berdasarkan undang-undang, apabila hanya dengan alasan perkara pokok sudah mulai diperiksa lantas praperadilan harus dinyatakan gugur.Kata kunci: lembaga praperadilan, perlindungan hukum, hak-hak tersangka