Juliati BR. Ginting
Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL-BELI TANAH YANG DIBUAT OLEH NOTARIS Juliati BR. Ginting
The Juris Vol 2 No 1 (2018): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v2i1.33

Abstract

PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA Juliati Br Ginting
The Juris Vol 4 No 1 (2020): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v4i1.88

Abstract

Proses pembuktian perkara perdata di pengadilan dapat dilakukan oleh hakim dengan melihat apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam satu perkara. apabila penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya, maka gugatannya dapat ditolak. Tidak semua dalil-dalil yang menjadi dasar gugatannya harus dibuktikan kebenarannya, sebab dalil-dalil yang tidak disangkal apalagi yang diakui oleh pihak lawan sepenuhnya tidak perlu dibuktikan. Dalam soal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa diantara pihak-pihak yang berperkara akan diwajibkan untuk memberikan bukti, apakah itu pihak penggugat atau sebaliknya, Hakim harus bertindak arif dan bijaksana dan tidak boleh berat sebelah. Penggunaan alat-alat bukti pada perkara perdata di pengadilan meliputi 5 (lima) macam alat-alat bukti yaitu: Bukti surat, Bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah, didalam peraktek masih terdapat satu macam alat bukti lagi yang sering dipergunakan ialah pengetahuan hakim adalah hal yang diketahui oleh hakim itu sendiri dalam sidang.
KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN SECARA LISAN Juliati Br Ginting
The Juris Vol. 6 No. 2 (2022): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v6i2.612

Abstract

Agreements are activities that are very commonly carried out by the community to carry out activities related to buying and selling, lending and borrowing, work agreements and other business ventures. Agreements can be made orally and can be made in writing. Oral agreements are usually carried out in indigenous peoples for simple legal ties, while written agreements are usually carried out by relatively modern people who are related to businesses whose legal relations are more complex. The problems to be discussed in this study are the binding strength of an agreement made orally. Therefore this paper also aims to determine the extent to which the binding force of the verbal agreement made by the parties. The method used in this research is the normative method, namely focusing research on legal principles and reviewing and examining written regulations. In terms of knowing the binding power of an agreement made orally. So an oral agreement is an agreement that must be carried out by the parties, because in the verbal agreement the elements of an agreement have been fulfilled. With a strong and clear legal basis, it is hoped that the parties will carry out their rights and obligations according to what has been agreed upon, so that no party feels disadvantaged.