Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH SEMENTARA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 (Studi Pada Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong) Basri Basri; Haerani Husainy; Irmawati Ambo
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 2 No. 1: Oktober 2019
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.179 KB) | DOI: 10.56338/jks.v2i1.688

Abstract

          Tinjauan Yuridis Terhadap Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah  Sementara Menurut  Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 2016 (Studi Pada Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong) Metode yang digunakan dalam  penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan : (1) Akibat hukum akta jual beli tanah tanpa sertifikat yang dilakukan oleh Camat sebagai PPAT sementara di Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong (2) Bagaimanakah bentuk penyelesaian hukum terhadap akta jual beli tanah tanpa sertifikat yang dilakukan oleh Camat sebagai PPAT sementara di Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong. Hasil Penelitian ini adalah (1) Perbuatan hukum melalui peralihan tanah (jual beli) yang belum bersertifikat baik dari BPN maupun dari Camat selaku PPAT sementara dalam hal ini adalah AJB, maka hal tersebut dipastikan tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak karena dikwatirkan akan menimbulkan sengketa dikemudian hari. (2) Bentuk penyelesaian hukum terhadap jual beli tanah tanpa sertifikat yang biasanya dilakukan oleh camat adalah dengan membuat kembali akta peralihan (Akta Jual Beli/AJB) dengan mengumpulkan semua pihak yang terkait baik itu penjual maupun pembeli. Saran dalam Penelitian ini adalah (1). Sebaiknya pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikat tanah sebagai hak milik (2) Bagi para Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara, diharapkan meningkatkan pengetahuan dan pendidikannya.                                                    Kata  Kunci : PPAT Sementara, Akte Tanah, Camat