Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR SEBAGAI TINDAK PIDANA OLEH SATUAN TUGAS SAPU BERSIH Wisnu Wardhana; Ida Lestiawati; Abd Malik Bram
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 2 No. 1: Oktober 2019
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.583 KB) | DOI: 10.56338/jks.v2i1.868

Abstract

Skripsi ini bertujuan (1) Untukmengetahui Ketentuan Hukum Pidana Mengenai Pungutan Liar. (2) Untukmengetahui upaya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dalam pemberantasan pungutan liar.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsil ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana upaya satuan tugas sapu bersih pungutan liar dalam pemberantasan pungutan liar.Kesimpulan penelitian adalah (1) Ketentuan hukum pidana mengatur mengenai pungutan liar yaitu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti penipuan, pemerasan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan, antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kekerasan atau dengan ancaman agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya. (2) Upaya yang dilakukan satgas sapu bersih yaitu untuk meminimalisir pungutan liar yang kian marak terjadi di berbagai daerah maka diharapkan seluruh tingkat provinsi baik kabupaten maupun kota untuk menerapkan ataupun melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 87 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan upaya pencegahan tindak pidana pungli, ada beberapa faktor yang menjadi acuan untuk lebih meningkatkan dan memberdayakan supaya lebih maksimal, yaitu faktor pendukung internal seperti adanya regulasi khusus dan koordinasi dengan pemerintah daerah, kemudian faktor kedua adalah faktor eksternal yaitu peran dari masyarakat. Sedangkan saran dalam penelitian ini adalah (1) Kepada pihak petugas (aparatur negara) agar kiranya menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangannya dan tidak menyalahgunakan kekuasaannya untuk mencari keuntungan agar terhindar dari pungutan liar dan Perlu adanya dibuatkan peraturan perundang-undangan yang lebih tegas dalam hal undang-undangan tersendiri yang mengatur larangan pungutan liar. (2) Kepada pihak petugas satgas sapu bersih untuk lebih maksimal dalam melakukan pencegahan pungli dengan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan juga melakukukan kerja sama kepada masyarakat dalam hal pencegahan pungli di lingkungan masyarakat. Kata Kunci: Upaya Satuan Tugas Sapu Bersih, Pemberantasan Pungutan Liar.