Hilda Latifah
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Semen Curah Hilda Latifah; Dwi Ratna Kartikawati; Murendah Tjahyani
Krisna Law Vol 3 No 2 (2021): Krisna Law, Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (144.161 KB) | DOI: 10.37893/krisnalaw.v3i2.386

Abstract

Di zaman nenek moyang kita, awalnya perdagangan dilakukan dengan saling bertemunya antara kedua belah pihak yang telah menemui kata sepakat, kemudian melakukan transaksi dengan sistem barter, di mana kedua belah pihak saling menukarkan barang yang disepakati. Seiring berkembangnya zaman, sistem barter gugur dan ditemukannya alat pembayaran, perdagangan dilakukan dengan cara jual beli, yang di mana pihak penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan pembeli diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang senilai dengan harga yang telah disepakati.. Menurut Subekti, bahwa: “Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi dalam perjanjian akan menimbulkan ingkar janji (wanprestasi) jika memang dapat dibuktikan bukan karena overmacht atau keadaan memaksa. Debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktu tersebut. Syarat suatu sahnya Perjanjian menurut KUH Perdata ada 4 sebagai berikut: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. Suatu hal tertentu, 4. Suatu sebab yang halal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menguji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan wanprestasi dalam perjanjian jual beli semen curah, ditambah dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 272/Pdt.G.2020/PN.Sby.