Sertifikat merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dari data peta wilayah yang ada di Kantor Pertanahan. Hal tersebut tercantum pada Pasal 19 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam memperoleh sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Sertifikat hak atas tanah dapat mengandung cacat hukum. Faktor-faktor yang menyebabkan batalnya hak atas tanah yaitu karena cacat administrasi dan karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan faktor timbulnya sertifikat cacat hukum dikarenakan permohonan peralihan sertifikat tidak sesuai aturan hukum, pemohon dilakukan oleh orang lain, sedangkan penyelesaian pembatalan sertifikat hak atas tanah setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dilanjutkan pembatalan serta penarikan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional. Metode yang digunakan Penulis adalah metode kualitatif atau suatu kajian yang mengandalkan data kepustakaan berupa buku-buku, artikel dan tulisan ilmiah, serta berdasarkan hasil putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang kemudian data tersebut dilihat kualitas dan keabsahan dari data yang peneliti dapatkan terkait pembatalan sertifikat hak atas tanah.