Helza Nova Lita
Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sinergi Pengelolaan Wakaf Tanah Dan Wakaf Uang Untuk Pembangunan Rumah Sakit Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pieri Ananda Hiswi; Helza Nova Lita; Hazar Kusmayanti
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 4 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (409.095 KB)

Abstract

Waqf in Indonesian positive law accommodates the development of waqf objects and their designations. Waqf for hospital development is a form of development of the allocation of productive waqf assets with a model of empowering waqf land for the establishment of hospitals and cash waqf for funding its establishment. This article examines both the integration of land and cash waqf models for the establishment of hospitals with normative juridical research methods with analytical descriptive specifications. The position of the hospital resulting from the synergy of land waqf and cash waqf is in line with the objectives mandated in Article 22 of the Waqf Law. The implementation of Hospital Development through the synergy of waqf has the concept of a two-Nazhir partnership as regulated in Law Number 41 of 2004 concerning Waqf and Government Regulation Number 42 of 2006, which provides benefits for patient financing for the poor. Keywords: Hospital, Productive Waqf, Synergy. Abstrak Wakaf dalam Hukum positif Indonesia mengakomodir perkembangan objek wakaf serta peruntukannya. Wakaf pembangunan Rumah Sakit merupakan bentuk perkembangan peruntukan harta Wakaf produktif dengan model pemberdayaannya tanah wakaf untuk pendirian rumah sakit dan wakaf uang untuk pendanaan pendiriannya. Artikel ini menelaah kedua integrasi model wakaf tanah dan uang untuk pendirian rumah sakit dengan Metode penelitian yuridis normatif dengan Spesifikasi deskriptif analitis. Kedudukan Rumah Sakit hasil sinergi wakaf tanah dan wakaf uang selaras dengan tujuan yang diamanatkan dalam Pasal 22 UU Wakaf. Pelaksanaan Pembangunan Rumah Sakit melalui sinergi wakaf tersebut berkonsep kemitraan dua nazhir yang diatur dalam Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, yang peruntukannya memberikan manfaat pembiayaan pasien bagi kaum dhuafa. Kata kunci: Rumah Sakit, Sinergi, Wakaf Produktif.
Wakaf Sebagai Modal Sosial Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat Helza Nova Lita
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 3 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.686 KB)

Abstract

Based on Article 5 of Law Number 41 of 2004 on Waqf,the purpose of waqf is not only for worship facilities but also for community economic empowerment. This purpose is similarity with the principles of Indonesian economic law to effort to alleviate social inequality. Cash Waqf is one of the development of waqf which is used as a business capital. it's a venture capital then the profits are distributed to the recipient of waqf. Distribution of cash waqf can be synergized as business capital for Community that has difficulties in capital. Keywords: opportunities, notaries, Islamic banking, Indonesia. Abstrak Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa wakaf tidak hanya diperuntukan untuk kegiatan sarana ibadah semata tetapi juga dapat dapat di gunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Tujuan Undang-Undang Wakaf sangat selaras dengan prinsip hukum ekonomi Indonesia khususnya dalam upaya mengentaskan kesenjangan sosial dalam masyarakat. Wakaf uang merupakan salah satu pengembangan wakaf untuk pemberdayan ekonomi umat.Wakaf uang digunakan sebagai modal usaha untuk pemberdayaan ekonomi umat. Mewakafkan uang dengan cara menjadikannya sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih/ penerima wakaf. Penyaluran wakaf uang dapat disinergikan sebagai modal usaha kepada Masyarakat Ekonomi Lemah yang memiliki kesulitan modal dalam melakukan Usaha. Kata Kunci : wakaf uang, pemberdayaan ekonomi.