Islamiyati
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Studi Komperatif Sistem Hukum Wakaf Antara Negara Indonesia dan Malaysia Islamiyati
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 3 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (73.895 KB)

Abstract

Indonesia and Malaysia are developing countries, with the form of waqf law, they have similarities and differences, from its implementation, legal basis, system, as well as to the settlement of waqf disputes. This study analyzes the similarities and differences between the Indonesian and Malaysian state waqf legal systems. The benefit is in the expansion of the waqf legal discourse at the international level. This type of research is a literature that uses a normative juridical approach, the type of data is secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials, the data analysis method is comparative study. The results of the study explain that the implementation of waqf law between Indonesia and Malaysia, which has their respective characteristics, is adjusted to the typology of the community. The form of Indonesia and Malaysia is different, of course the legal system is also different. The point of similarity between these two countries is that the Islamic legal framework with the Shafi'i school of thought is not absolute. However, in Malaysia it only applies in certain states. Keywords : Comparative, legal system, waqf, Malaysia, Indonesia. Abstrak Indonesia dan Malaysia, merupakan negara berkembang, kaitannya dengan hukum wakaf memiliki persamaan dan perbedaan, dari pelaksanaannya, dasar hukumnya, sistemnya, maupun pada penyelesaian sengketa wakaf. Penelitian ini menganalisis tentang persamaan dan perbedaan antara sistem hukum wakaf negara Indonesia dan Malaysia. Manfaatnya pada perluasan wacana hukum wakaf di tingkat International. Jenis penelitian adalah kepustakaan yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, jenis datanya yakni data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, metode analisis datanya comperative study. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan hukum wakaf antara negara Indonesia dengan Malaysia, mempunyai ciri khas masing-masing yang disesuaikan dengan tipologi masyarakatnya. Bentuk negara Indonesia dan Malaysia berbeda, tentunya sistem hukumnya juga berbeda. Titik persamaan kedua negara ini adalah pada kerangka hukum Islam yang bermazhab Syafi’i tidak mutlak. Namun, di Malaysia hanya berlaku di negara bagian tertentu saja. Kata Kunci : Komperatif, sistem hukum, wakaf, Malaysia, Indonesia.
Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Wakaf Menurut Hukum Islam dan Implementasinya di Masyarakat Islamiyati; Ahmad Rofiq; Rof’ah Setyowati; Dewi Hendrawati; Aisyah Ayu Musyafah
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 2 No. 1 (2018): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.768 KB)

Abstract

Mediation is one of the mechanisms for resolving waqf land disputes, but the word mediation has not been explained textually in the basis of Islamic law. So, it is very urgent to explain mediation according to Islamic law, and its implementation in society. The benefit of research is that it can understand mediation from the perspective of Islamic law and can be used as inspiration for the government on mediation law policies in settling waqf disputes. This research is a combination of library and field research, using interpretive and empirical approaches. The results showed that mediation according to Islamic law is called sulh, described in Qur’an Q.S. al-Hujurat; 9, understanding is obtained through ijtihad with the qiyas method. The community enthusiastically to use meditation, because it realizes a peace agreement, kinship and the benefit of the parties.. Keywords: Mediation, Islamic Law, Implementation, Dispute Resolution, Waqf. Abstrak Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa tanah wakaf, namun kata mediasi belum dijelaskan secara tekstual dalam dasar hukum Islam. Maka, sangat urgen dijelaskan mediasi menurut hukum Islam, dan implementasinya di masyarakat. Manfaat penelitian dapat memahami mediasi dalam perspektif hukum Islam dan dapat dijadikan inspirasi pemerintah pada kebijakan hukum mediasi dalam penyelesaian sengketa wakaf. Penelitian merupakan gabungan library dan field research, menggunakan pendekatan tafsir dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi menurut hukum Islam disebut sulh, dijelaskan dalam al-Qur’an Q.S. al-Hujurat; 9, pemahaman didapat melalui ijtihad dengan metode qiyas. Masyarakat sangat antusias menggunakan mediasi, karena mewujudkan kesepakatan damai, kekeluargaan dan kemashlahatan para pihak. Kata kunci: Mediasi, Hukum Islam, Implementasi, Penyelesaian Sengketa, Wakaf.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Harta Wakaf (Analisis Pasal 16 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf) Islamiyati
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 2 No. 2 (2018): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.87 KB)

Abstract

The attitude of the pros and cons arise in relation to the existence of HKI which is the product of the culture of capitalism. However, Article 16 of Law No.41 / 2004 explains that IPR is a moving object that is not consumed and can be used as waqf property. The problem is how the analysis of Article 16 of the Waqf Law explains that IPR is a waqf property. The purpose of this research is to describe IPR in Islamic perspective and its relation with waqf property object. The type of research is literature research using normative juridical approach, while the analysis with descriptive analysis. The results of the research describe the UU No. 41/2004 Article 16 Paragraph (3) Letter (e) explains that between IPR and waqf law have a linkage, namely HKI in accordance with the terms of property that can be represented, ie controlled by the owner, not consumed, can bring economic benefits and social. HKI is regarded as huquq maliyyah (property rights) which is protected by law, IPR endowment is categorized as limited time waqf (mu'aqqat bi ghayrihi), because the law of IPR limits its time. Keywords: Intellectual Property Rights (IPR), Assets Waqf, Article 16 of UU No. 41/2004 a baut Waqf. Abstract Sikap pro dan kontra muncul berkaitan dengan eksistensi HKI yang merupakan produk budaya kapitalisme. Namun, Pasal 16 UU No.41/2004 menjelaskan bahwa HKI merupakan benda bergerak yang tidak habis dikonsumsi dan dapat digunakan sebagai harta wakaf. Permasalahannya adalah bagaimanakah analisis Pasal 16 UU Wakaf yang menjelaskan bahwa HKI merupakan harta benda wakaf. Tujuan penelitian ini untuk menguraikan HKI dalam perspektif Islam dan kaitannya dengan obyek harta benda wakaf. Jenis penelitiannya adalah penelitian pustaka yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, sedangkan analisisnya dengan diskriptif analisis. Hasil penelitian menguraikan bahwa UU Wakaf Pasal 16 Ayat (3) Huruf (e) menjelaskan bahwa antara HKI dan hukum wakaf mempunyai keterkaitan, yakni HKI sesuai dengan syarat harta yang bisa diwakafkan, yakni dikuasai oleh pemiliknya, tidak habis dikonsumsi, menguntungan dari segi ekonomi dan sosial. HKI dipandang sebagai huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum, wakaf HKI dikategorikan wakaf yang terbatas waktunya (mu’aqqat bi ghayrihi), karena UU HKI membatasi waktunya. Keywords: Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Harta Wakaf, Pasal 16 UU No.41/2004 tentang Wakaf.