Munira Munira
Universitas Al Asyariah Mandar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK PENIMBANGAN SEPIHAK DALAM AKAD JUAL BELI BUAH KELAPA SAWIT DI DESA BULU MARIO KECAMATAN SARUDU Munira Munira; Abdul Malik
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 6, No 1 (2021): J-Alif, Volume 6, Nomor 1, Mei 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (351.877 KB) | DOI: 10.35329/jalif.v6i1.2230

Abstract

Penelitian ini memakai sistem penelitian kualitatif  memakai pendekatan sosial serta syar’i. Untuk memdapatkan sebuah data atau informasi yang benar, jadi sumber data yang digunakan di dalam penelitian ini yakni, sumber data primer dan sekunder. Tehnik pengambilan  informasi yakni observasi, wawancara, serta dokumentasi. Tujuan  penelitian ini untuk melihat bagaimanakah tinjauan hukum syariah tentang praktik penimbangan sepihak di dalam akad jual  beli kelapa sawit di desa Bulu Mario Kecamatan Sarudu serta  ingin melihat bagaimana praktek penimbangan sepihak di dalam akad jual beli buah sawit di desa Bulu Mario Kecamatan Sarudu. Berdasarkan hasil dari penelitian, bisa disimpulkan bahwa praktik menimbang sepihak di dalam akad jual beli buah kelapa sawit di desa Bulu Mario Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu. Dilaksanakan pada saat para petani sudah memanen buah kelapa sawitnya serta menyusun buah kelapa sawit dilapak para petani serta saat praktik penimbangan dilaksanakan  pihak penjual tidak menghadiri proses penimbangan berlangsung serta hanya bermodalkan saling percaya. Dari tinjauan hukum islam tidak dibolehkan, sebab terdapat salah satu rukun jual beli tidak tercapai ialah sighat (ijab qabul). Kemudian  jika ditarik dari segi adat kebiasaan tentang  penimbangan sepihak di dalam akad  jual dan  beli buah kelapa sawit yang sudah cukup lama dilakukan oleh sebagian besar masyarakat desa Bulu Mario maka kegiatan tersebut boleh saja dilakukan (mubah), sebab adat  kebiasaan  harus selalu ditaati dan dihormati karna memiliki akibat hukum dan sanksi, dan selagi tidak merugikan atau mendatangkan  mudharat bagi pihak yang bersangkutan itu boleh saja dilakukan.