Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bertujuan untuk mengetahui praktik penyembelihan dan pengolahan ayam di rumah potong ayam di kecamatan Polewali serta mengetahui bagaimana tinjauan undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal terhadap praktik penyembelihan dan penolahan ayam di kecamatan polewali. Lokasi penelitian ini bertempat di pasar sentral pekkabata kecamatan polewali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penyembelihan dan pengelolahan ayam di rumah potong ayam pasar sentral memiliki tahapan yaitu: pengambilan ayam dari kandang, mengambil ayam satu per satu untuk disembelih, membaca “Bismillah” dalam hati dan ayam disembelih dibagian leher, menggunakan pisau yang tajam, tahap pengolahan ayam setelah disembelih yaitu: perendaman ayam di air panas yang tidak mendidih, pencabutan bulu menggunakan mesin bubut pencabut bulu ayam, pengeluaran jeroan atau organ dalam, pencucian ayam, pemotongan daging ayam dan pengemasan daging ayam. Penyembelihan dan pengolahan ayam di pasar Sentral Pekkabata Kecamatan Polewali masih banyak belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Karena semua rumah pemotongan hewan yang ada di Kabupaten Polewali Mandar belum mempunyai sertifikat halal.