Penelitian ini membahas : 1) Praktek gadai sawah tanpa batas waktu yang terjadi di desa Barumbung Kecamatan Matakali, 2) Status hukum gadai sawah tanpa batas waktu yang terjadi di desa Barumbung Kecamatan Matakali. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah murtahin, rahin, dan tokoh agama yang ada di desa Barumbung Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar. Selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan praktek gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Barumbung sebagian dalam perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak tidak secara tertulis dan waktu pengembalian uang pinjaman terserah yang meminjam kapan dia mampu membayarnya. Dalam pelaksanaan Praktek gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Barumbung dilihat dari akadnya tidak sah dengan ketentuan hukum Islam karena tidak menentukan batas waktu pengembalian pinjaman dan tidak tertulis. Implikasi pada penelitian ini adalah 1) Agar Masyarakat Desa Barumbung yang melakukan praktek gadai sawah tanpa batas waktu yang tidak sesuai dengan hukum Islam dapat meninggalkan Praktek Gadai Sawah Tanpa batas waktu yang dapat merugikan salah satu pihak dan itu tidak sesuai dengan syariat Islam dan Memulai Praktek Gadai Sawah sesuai Islam dan mempelajari serta menerapkan gadai sawah yang sesuai dengan syariat islam seperti harus jelas akadnya yaitu waktu pengembalian pinjaman atas gadai tersebut agar didalamnya diperoleh berkah dari Allah SWT. 2) Kepada pembaca dan penulis agar lebih memahami praktek gadai sawah tanpa batas waktu.