Penelitian ini membahas strategi pencegahan viktimisasi pencurian data pribadi di Indonesia. Dengan keberadaan internet, kehidupan manusia tidak lagi berlangsung hanya di dunia fisik saja tetapi sudah merambah ke dunia maya, begitu pula dengan kejahatan. Transisi kejahatan didukung oleh keberadaan internet yang mendukung akses ke dunia maya lewat smartphone. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keamanan masyarakat dan mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan pencurian data pribadi. Penelitian dilakukan dengan mixed-method kuantitatif dan kualitatif menggunakan kuesioner terstandar dan survei viktim serta self-report mengenai pengetahuan, persepsi, dan perilaku masyarakat. Terdapat 179 responden dengan batasan: berusia dewasa, berdomisili di Jabodetabek, dan menggunakan smartphone pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai kesadaran keamanan responden terhadap alat (smartphone), sistem, dan ruang (internet) cukup baik yaitu 67,03% pada tingkat kesadaran tinggi. Namun jika dinilai secara terpisah, penilaian terhadap kesadaran menjadi semakin menurun dan berada di tingkat rendah-menengah dengan nilai paling rendah pada kesadaran terhadap ruang. Kemudian penilaian kesadaran terhadap data pribadi, yaitu 56,98% pada tingkat kesadaran menengah dan jika dinilai secara terpisah antara pengetahuan, sikap, dan persepsi dengan perilaku hasilnya semakin menurun. 44,69% responden memiliki kesadaran dengan nilai nol pada perilaku terhadap data pribadi umum. Tidak mengherankan jika hasil survei menunjukkan 94,97% responden pernah menjadi korban pencurian data pribadi, terutama pada kejahatan pencurian data dengan tingkat rendah. Untuk itu, strategi pencegahan viktimisasi yang terbaik adalah dengan memperbaiki aspek penentu kesadaran keamanan terutama dalam berperilaku dalam kepemilikan data pribadi dan smartphone, juga dalam menggunakan sistem, aplikasi, dan internet.