Mustopo Mustopo
Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN HEALTH CARE-ASSOCIATED INFECTIONS (HAIS) Endang Sutrisno; MC Inge Hartini; Mustopo Mustopo; Nanang Ruhyana
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 1 (2020): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/hermeneutika.v4i1.3277

Abstract

Rumah Sakit memiliki peran penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal, untuk itu dituntut agar mampu mengelola secara professional dan bertanggung jawab, mengusung arus keutamaan tanggung jawab profesi pada aspek kesehatan, khususnya tenaga medis dan tenaga keperawatan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.  Health-Care Associated Infection (HAIs) penyebabnya terkait dengan proses dan sistem kesehatan. Aspek pertanggungjawaban hukum Rumah Sakit terhadap pasien yang terkena Health care-associated Infections (HAIs) menjadi fokus kajian, dengan pendekatan penelitian yuridis normatif, pada perspektif hukum sebagai kaidah tertulis yang tertuang dalam produk perundang-undangan yang berlaku. Rumah Sakit bertanggung jawab atas tindakan kelalaian tenaga kesehatan di Rumah Sakit, yang menyebabkan kerugian pada pasien, dibutuhkan adanya perlindungan hukum yang memadai sebagaimana tertuang dalam peraturan hukum secara normatif. Dalam hal perlindungan pasien, sebelum pelaksanaan pelayanan medis yang berkaitan dengan tindakan medis, tenaga kesehatan memberikan edukasi terhadap pasien terlebih dahulu, berupa penjelasan mengenai informasi, risiko yang terjadi, serta bentuk penanganannya. Apabila pasien merasa dirugikan dalam hal materiil maupun imateriil, pasien dapat mengajukan gugatan kepada Rumah Sakit yang melakukan kelalaian dan kesalahan, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab hukum yang timbul.